Selasa, 16 Juni 2009

Tsk III Box Culvert Penuhi Panggilan Jaksa

TUBEI - Kasus dugaan korupsi Box Culvert (gorong-gorong,red) dengan mendudukkan tersangka ketiga Handiyanto, kemarin menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan negeri Tubei. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB tersebut terus berlanjut hingga berita ini dituliskan. Kepala Kejaksaan Negeri Tubei Rudi Indra Prasetya, SH, MH melalui Plt.Kasi Intel Erwin Nur Iskandar, SH di ruang kerjanya kemarin mengatakan, pemeriksaan tersangka III Handiyanto ini untuk melengkapi berkas perkara atas perbuatan tersangka.

"Hasilnya belum bisa saya sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan. Paling lambat akhir bulan ini berkas tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Curup, karena ini pemeriksaan terakhir terhadap tersangka," kata Erwin kemarin.

Walaupun belum diketahui hasil pemeriksaan terhadap Tersangka III yang juga sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) proyek Box Culvert, Erwin menjelaskan, secara garis besarnya pemeriksaan tersangka Handiyanto terkait tandatangan direktur CV Sido Unggul atas nama Irwan Sukena Darma telah dipalsukan. Selain itu terkait tersangka mendapatkan proyek hingga proyek tersebut selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut tidak dilakukan lelang sama sekali oleh pihak Dinas PU.

Tersangka Handiyanto bin Yanto Prayitno dalam pelaksaan proyek pembangunan box culvert jalan dua jalur di Desa Danau Kecamatan Lebong Atas tahun 2006 telah banyak menyalahi ketentuan ataupun aturan. Tersangka juga telah berani membawa-bawa nama CV.Sido Unggul untuk dijadikan rekanan pada proyek tersebut dengan cara memalsukan semua dokumen dan tandatangan direktur CV. Sido Unggul.

"Semua administrasi digunakan tanpa sepengetahuan direktur CV Sido Unggul. Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu menyebabkan kerugian mencapai Rp 117.110.816,18 dari anggaran proyek senilai Rp.141.000.000," kata Erwin.

Selain pemalsuan dokumen kegiatan, pada saat pencairan dana proyek pun langsung diterima oleh tersangka. Artinya, semua yang berkaitan dengan administrasi tersangkalah yang melakukannya. Kemudian, ada ketimpangan lainnya seperti prosedur pengerjaan proyek yang tidak melalui tahapan lelang. Kontraktor pelaksana langsung ditunjuk oleh Mantan kadis PU Ir.H.A.Azhary,AR,MM selaku kuasa pemegang anggaran (KPA). Menurut versi tersangka dipersidangan (waktu itu masih sebagai saksi,red) mengungkapkan bahwa keuntungan dari proyek tersebut dibagi bersama-sama. Saksi yang dimaksud saat dipengadilan mendapatkan jatah yang berbeda. Ada yang mendapatkan jatah senilai Rp 15 jutaan. Sementara itu, mantan Kadis PU mendapatkan jatah sebesar lima persen dari total proyek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar