Selasa, 16 Juni 2009

Wujudkan Lebong Kabupaten Konservasi, Jajaran Wajib Berperan

TUBEI - Salah satu program perencanaan di bidang kehutanan yang saat ini menjadi pressure dari pemerintah Kabupaten Lebong adalah mewujudkan Kabupaten Lebong menjadi Kabupaten konservasi, sekaligus dapat dijadikan pilot project Kabupaten konservasi pertama di Indonesia. Dalam program menuju Kabupaten konservasi, banyak dimensi dan kepentingan pemerintah serta kebutuhan masyarakat saling bersinggungan baik yang bersifat positif maupun negatif.

Terkait masalah ini Bupati Lebong Drs.H.Dalhadi Umar,B.Sc mengatakan bahwa, hal positif tentunya oksigen atau udara yang dihasilkan hutan tetap lestari, selalu terjaga dan bersih. Program ini menjadi investasi terbesar sekaligus sebagai wujud tanggungjawab generasi saat ini kepada generasi penerus anak cucu, bahkan wujud tanggungjawab Lebong kepada dunia. Selain itu, tambah Bupati Dalhadi, out come dari program Kabupaten konservasi akan lebih besar daripada pengorbanan yang kita berikan untuk mewujudkannya yaitu, peningkatan kesejahteraan masyarakat Lebong dan dari segi finansial daerah.

"Untuk itu kewajiban kita semua adalah untuk terus mempertahankan dan memperbaiki hutan kita yang sudah gundul. Bahkan saya lihat, hutan di wilayah Padang bano tepatnya dipinggir jalan saat ini sudah terang alias sudah ditebangi dan menyebabkan hutan menjadi gundul. Padahal, kalau masyarakat mau masih banyak sekali lahan tidur yang belum difungsikan sama sekali. kenapa harus menebang hutan untuk membuka lahan," katanya.

Dijelaskan Bupati Dalhadi, saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong tidak lagi bergantung atau ketergantungan dari keuangan pemerintah pusat. Ini menunjukkan Lebong sudah bisa mandiri dan bisa sejahtera. Oleh karena itu, Dalhadi menekankan, semua jajaran aparatur pemerintah Kabupaten Lebong wajib melaksanakan sosialisasi, deregulasi peraturan, pemetaan wilayah, pembenahan, sinkronisasi program dan kegiatan pada tingkat masing-masing organisasi, serta melakukan konsolidasi guna mensukseskan dan mewujudkan Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten konservasi.

"Untuk itu kita semua memiliki kewajiban untuk menjadikan Lebong sebagai Kabupaten konservasi. Semua upaya harus dilakukan guna tercapainya Lebong sebagai Kabupaten konservasi," katanya.

Seperti yang pernah dikatakan Dalhadi sebelumnya, selaku kepala daerah dirinya lebih baik berhenti atau meletakkan jabatan sebagai Bupati Lebong daripada berhenti memerangi dan memberantas illegal logging di seluruh wilayah Kabupaten Lebong. Hal ini diungkapkan Bupati Dalhadi dengan tujuan untuk mengamankan program Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten konservasi dan memposisikan illegal logging sebagai skala prioritas dimasa pemerintahannya.

"Ini penting saya sampaikan salah satunya adalah untuk mengamankan program Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten konservasi dan memposisikan pemberantasan illegal logging sebagai skala prioritas masa bakti pemerintahan saya saat ini. Selain itu saya berkeinginan dan merintis untuk meletakkan dasar-dasar pemerintahan yang kuat, akuntabel dan responsif dengan didukung aparatur negara yang disiplin, profesional dan mandiri serta masyarakat mandiri dan sejahtera," katanya

Pasal TKD, Empat Camat Dipanggil Polisi

TUBEI - Setelah Polres Lebong menetapkan tersangka kasus pengadaan tanah kas desa (TKD). Kemarin, Polres Lebong kembali melakukan pemeriksaan saksi yang tidak lain adalah para mantan Camat yang terdiri dari Mantan camat Lebong Selatan Sudirman, SM.Hk, mantan Camat Lebong Tengah Rusman Effendi, SH, mantan Camat Lebong Utara Erlangga Idrus, S.Sos, dan mantan Camat Lebong Atas Tuti Maryani,S.Sos.

Kapolres Lebong AKBP Hendri Marpaung di ruang kerjanya kemarin mengatakan, pemeriksaan para mantan camat ini hanya sebatas saksi guna melengkapi berkas tersangka mantan Kabag pemerintahan Sekretariat daerah Kabupaten Lebong Drs. Sahada Yasan. Menurut kapolres, Sahada Yasan adalah orang yang paling bertanggungjawab karena saat pelaksaan pengfadaan tanah kas desa (TKD) tersangka sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dalam kasus ini sudah dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan bendahara pengadaan TKD Nofri Kemal Fasha (tersangka I,red) dan Kabag Pemerintahan Setdakab selaku KPA Drs. Yasan Hafdi.

Menurut Hendri, dalam kasus ini, tersangka yang paling bertanggungjawab adalah mantan Kabag Pemerintahan Yasan Hafdi, karena selain kuasa pengguna anggaran, tersangka pulalah yang merekomendasikan bendahara untuk mencairkan uang terkait kasus tersebut. Sangat wajar kalau selaku bendahara mengikuti perintah atasannya. Walaupun bendaharanya juga dtelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan kabag Pemerintahan adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Sayangnya Hendri belum bisa memberikan hasil pemeriksaan empat saksi mantan camat, karena saat dikonfirmasi dan bahkan hingga dituliskannya berita ini pemeriksaan masih berlangsung. Namun terkait kasus ini juga, pemeriksaan empat saksi camat tersebut adalah untuk melengkapi berkas tersangka Yasan Hafdi.
"Kita lihat saja nanti, pemeriksaan empat orang saksi mantan camat ini terkait melengkapi berkas tersangka Yasan Hafdi," katanya.

Sekedar mengingatkan kembali, sebelum mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong ini ditetapkan sebagai tersangka, pada pemeriksaan sebelumnya oleh pihak Polres Lebong, tersangka sudah mengakui atas kesalahannya yang juga terlibat langsung dalam pengadaan tanah kas desa. Tersangka mengakui kalau dirinya terlibat dalam kasus ini dan tidak hanya sendirian melainkan melibatkan beberapa orang di dalamnya.

Dalam kasus ini juga, Polres Lebong dalam pemeriksaannya serta dibantu pula oleh BPKP Bengkulu, diketahui proyek pengadaan TKD mengalami kerugian mencapai Rp 648.900.000. Kasus ini merupakan yang terbesar kerugian negaranya di banding kasus lainnya yang pernah diangkat kepermukaan oleh aparat penegak hukum. Atas kerugian tersebut, mantan Kabag pemerintahan Yasan Hafdi juga sudah mengakuinya bahwa ada selisih dari kerugian itu. Artinya, ada penyimpangan dana yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah kas desa.

Tidak menutup kemungkinan bakal menyeret tersangka lainnya dalam kasus ini karena dalam pekerjaannya melibatkan banyak orang. Artinya bekerja dalam sistem birokrasi. Dengan demikian tidak hanya satu atau dua orang saja yang menjadi tersangka, bahkan kemungkinan juga bila saksi yang telah memberikan keterangan tersebut ternyata melakukan hal yang sama dengan tersangka, maka saksi itu pula akan dijadikan sebagai tersangka.

"Kita lihat saja nanti, tidak mungkin satu atau dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inikan sistem birokrasi. Kalau menurut keterangan saksi, biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah kas desa sudah tidak sesuai dengan pendistribusian sebenarnya," katanya

Tsk III Box Culvert Penuhi Panggilan Jaksa

TUBEI - Kasus dugaan korupsi Box Culvert (gorong-gorong,red) dengan mendudukkan tersangka ketiga Handiyanto, kemarin menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan negeri Tubei. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB tersebut terus berlanjut hingga berita ini dituliskan. Kepala Kejaksaan Negeri Tubei Rudi Indra Prasetya, SH, MH melalui Plt.Kasi Intel Erwin Nur Iskandar, SH di ruang kerjanya kemarin mengatakan, pemeriksaan tersangka III Handiyanto ini untuk melengkapi berkas perkara atas perbuatan tersangka.

"Hasilnya belum bisa saya sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan. Paling lambat akhir bulan ini berkas tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Curup, karena ini pemeriksaan terakhir terhadap tersangka," kata Erwin kemarin.

Walaupun belum diketahui hasil pemeriksaan terhadap Tersangka III yang juga sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) proyek Box Culvert, Erwin menjelaskan, secara garis besarnya pemeriksaan tersangka Handiyanto terkait tandatangan direktur CV Sido Unggul atas nama Irwan Sukena Darma telah dipalsukan. Selain itu terkait tersangka mendapatkan proyek hingga proyek tersebut selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut tidak dilakukan lelang sama sekali oleh pihak Dinas PU.

Tersangka Handiyanto bin Yanto Prayitno dalam pelaksaan proyek pembangunan box culvert jalan dua jalur di Desa Danau Kecamatan Lebong Atas tahun 2006 telah banyak menyalahi ketentuan ataupun aturan. Tersangka juga telah berani membawa-bawa nama CV.Sido Unggul untuk dijadikan rekanan pada proyek tersebut dengan cara memalsukan semua dokumen dan tandatangan direktur CV. Sido Unggul.

"Semua administrasi digunakan tanpa sepengetahuan direktur CV Sido Unggul. Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu menyebabkan kerugian mencapai Rp 117.110.816,18 dari anggaran proyek senilai Rp.141.000.000," kata Erwin.

Selain pemalsuan dokumen kegiatan, pada saat pencairan dana proyek pun langsung diterima oleh tersangka. Artinya, semua yang berkaitan dengan administrasi tersangkalah yang melakukannya. Kemudian, ada ketimpangan lainnya seperti prosedur pengerjaan proyek yang tidak melalui tahapan lelang. Kontraktor pelaksana langsung ditunjuk oleh Mantan kadis PU Ir.H.A.Azhary,AR,MM selaku kuasa pemegang anggaran (KPA). Menurut versi tersangka dipersidangan (waktu itu masih sebagai saksi,red) mengungkapkan bahwa keuntungan dari proyek tersebut dibagi bersama-sama. Saksi yang dimaksud saat dipengadilan mendapatkan jatah yang berbeda. Ada yang mendapatkan jatah senilai Rp 15 jutaan. Sementara itu, mantan Kadis PU mendapatkan jatah sebesar lima persen dari total proyek.

Terkait Penggunaan DAK 2007, Bendahara Dinas Diknaspora Penuhi Panggilan Jaksa

TUBEI - Kisaran pukul 09.00 WIB, bendahara dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Kabupaten Lebong Khairul Wara memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Tubei. Kepala kejaksaan Negeri Tubei Rudi Indra Prasetya, SH,MH melalui Kasi Datun Yusuf Hadiyanto,SH didampingi Kasi Intel Intel Erwin Nur Iskandar, SH, pemanggilan bendahara Dinas Diknaspora terkait daftar penggunaan anggaran (DPA) terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007.

"Kedatangannya untuk menindaklanjuti atas pemeriksaan tersangka Evi Maryanto,S.Pd terkait penggunaan DAK 2007 untuk proyek rehab 39 sekolah se Kabupaten Lebong. Dia diminta menyiapkan dokumen DPA yang ada pada dirinya untuk disita oleh kami," ungkap Yusuf kemarin.

Pemanggilan Bendahara Diknaspora ini merupakan tindak lanjut dari pencarian alat bukti oleh pihak jaksa Tubei ke Dinas Diknaspora Lebong. Mengingat saat melakukan pencarian, data tersebut ada sama bendahara dan saat itu pula bendahara tengah sibuk mengeluarkan pembayaran gaji pegawai. Untuk itu kemarin bendahara Diknaspora dipanggil. "Dia menjanjikan akan mencari dan mengumpulkan terlebih dahulu dokumen DPA dan buku kasnya. Jika memang masih ada akan diantarkannya langsung ke kantor," ujarnya.

Pada intinya, kedatangan Khairul Wara ke Kejaksaan Tubei tidak lain hanya dalam rangka melakukan koordinasi. Pemanggilannya pun bukan berstatus sebagai saksi.
Terkait masalah ini juga, Kasi Intel Kejari Tubei Erwin Nur Iskandar SH mengatakan, dalam waktu dekat atau paling lambat akhir bulan ini kasus ini sudah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup. “Tinggal pemberkasan dan menunggu alat bukti tersebut, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup," katanya.

Dalam kasus ini, 39 sekolah yang mendapatkan jatah rehab dengan menggunakan dana DAK tahun 2007, semua kepala sekolah diharuskan menyerahkan uang kepada koordinator yang ditunjuk oleh PPTK yakni tersangka Evi Maryanto, S.Pd. Uang yang telah diterima koordinator kemudian diserahkan kepada PPTK dan belum diketahui secara pasti peruntukan uang tersebut. "Kalau dari pemeriksaan, mereka hanya menerima uang saja dari kepala sekolah. Setelah uang didapat mereka langsung menyetorkan pada tersangka," katanya.

Berdasarkan keterangan dari kepala sekolah sebelumnya, semua kepala sekolah diharuskan menyerahkan uang kepada koordinator yang telah ditunjuk oleh PPTK. Belum ada kejelasan yang pasti akan digunakan untuk apa uang tersebut. Namun berdasarkan pengakuan dari kepala sekolah uang itu harus disetorkan kepada bendahara yang ditunjuk oleh PPTK ditiap-tiap kecamatan. Terkait masalah penyetoran sejumlah uang, kata Rudi, kepala sekolah memberikannya bervariasi dan uang itu diberikan secara pertermin. Ada yang memberikan Rp 5 juta, Rp 4 juta, Rp1,5 juta dan ada pula yang tidak memberikan. Begitu pula halnya keterangan yang disampaikan oleh koordinator yang ditunjuk PPTK, mereka yang dipanggil mengakui kalau telah menerima uang dari kepala sekolah untuk kemudian disetorkan kepada PPTK dalam hal ini tersangka Evi.

Sekolah yang mendapatkan jatah paket rehab mendapatkan bantuan berupa sarana dan prasarana penunjang pendidikan berupa buku, alat peraga, mesin tik dan komputer. Untuk rehab dan pengadaan itu, setiap sekolah akan diberikan dana sebesar Rp 304.750.000,-. Anggaran untuk rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2007. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan pendidikan itu sendiri.

Langkah memperbaiki kondisi fisik tersebut merupakan langkah paralel yang dilakukan guna memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan. Menurutnya, berdasarkan ketetapan melalui SK Bupati Lebong, sekolah-sekolah yang akan direhab itu per-kecamatan adalah masing-masing lima unit di kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Tengah, dan Lebong Atas. Sedang di kecamatan Lebong Selatan, jumlah unit sekolah yang akan direhab ada sebanyak 9 unit, dan yang terbanyak ada di kecamatan lebong Utara yakni sebanyak 15 unit.

Kendati pola pelaksanaan rehabilitasi tahun 2007 masih bersifat swakelola, namun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada perbedaan pada susunan atau struktur panitia rehab. Jika tahun 2006 susunannya sudah diatur atau disebutkan langsung dalam juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan DAK, maka pada tahun 2007 ini hanya kepala sekolah yang tetap diatur selaku penanggung jawab kegiatan. Soal pengadaan sarana dan prasarana, sudah ada juknis atau aturan mainnya, yakni surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Dir. Pembinaan TK dan SD No. 0123/C2/LL/2007 tertanggal 16 Februari 2007 tentang spesifikasi teknis pengadaan meubelair, alat peraga pendidikan, buku pengayaan, referensi untuk perpustakaan dan sarana media lainnya.

Coba Perkosa, Warga Topos Terancam 15 Tahun Penjara

TUBEI - Kasus percobaan pemerkosaan oleh tersangka Darwan (29) warga Desa Tapus Kecamatan Topos, kemarin, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei kisaran pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini tersangka berusaha mengajak korban LA (16) (nama disamarkan,red) warga desa yang sama untuk berhubugan intim layaknya suami isteri. Peristiwa ini terjadi sejak 27 maret 2009 di bawah jembatan Air Sulut Desa Tanjung Kecamatan Topos, dan sudah ditindaklanjuti oleh Polsek Lebong Selatan.

Kapolres Lebong AKBP Hendri Marpaung melalui Kapolsek Lebong Selatan AKPAgus Puji Raharjo didampingi Wakanit Reskrim Nopian, di kejaksaan Tubei kemarin mengatakan, berkas perkara kasus percobaan pemerkosaan hari ini (kemarin,red) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tubei. Dalam kasus ini tersangka mencoba melakukan pemerkosaan terhadap bocah berusia 16 tahun atas nama LA. Percobaan pemerkosaan diketahui setelah tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim.

Terkait masalah ini, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Tubei Rudi Indra Prasetya, SH,MH melalui Kasi Datun Yusuf Hadiyanto, SH mengatakan berkas perkara berikut tersangkanya sudah diterima dan saat ini tersangkanya dititipkan di Rutan Curup menjalani penahanan selama 20 hari. Tersangka diketahui tidak lain adalah paman korban sendiri. "Dia itu mau melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban yang baru saja diajaknya ke rumah kakak tersanga di Desa Embong Uram. Saat pulang di jembatan tersangka sengaja turun dari motor dan mengajaknya mencuci kaki di sungai di bawah jembatan. Saat itulah tersangka berusaha melakukan percobaan pemerkosaan," ungkap Yusuf kemarin.

Berdasarkan kronologisnya, awalnya pagi jumat (17/3) tersangka mengajak korban ke rumah kakak tersangka di Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya. Sekian jam di rumah kakak tersangka, akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB tersangka dan korban akhirnya pulang. Setibanya di jembatan Air Sulut Desa Tanjung Kecamatan Topos, tersangka sengaja menghentikan laju kendaraan motornya. Tersangka mengajak korban untuk turun ke sungai dengan alasan mencuci kaki terlebih dahulu karena kotor.

Tanpa rasa curiga korban pun akhirnya mengikuti ajakan tersangka. Sesampainya dipinggir Sungai Sulut, tersangka langsung memegang tangan korban sambil membuka resleting celananya. Tidak lama kemudian dengan resleting yang sudah terbuka dan kondisi tangan tersangka masih memegang pergelangan tangan korban, tersangka mengajak korban dengan mengatakan (maaf) "Baduk yuk" (Bahasa Indonesianya mengajak berhubungan badan)

Mendengar ucapan tersangka, korban langsung tersentak kaget dan istighfar sembari mengingatkan tersangka yang juga paman korban. Karena merasa takut bakal terjadi, akhirnya korban langsung menceburkan diri ke sungai menjauhi tersangka dan terus berlari sekuat tenaga. Melihat kejadian itu, tersangka akhirnya terfikir dan menyesali tindakan yang akan diperbuatnya. Karena takut akhirnya tersangkapun melarikan diri ke rumah neneknya. Sementara itu, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lebong Selatan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal belapis yakni pasal 81 ayat (2) Undang- undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, junto, pasal 53 KUHP subsidair pasal 82 Undang- undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 atau subsidair 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tenaga Kerja Kontrak Bakal Dirampingkan

TUBEI - Jangan berharap para tenaga kerja kontrak (TKK) akan diperpanjang kontrak kerjanya apabila kinerja selama ini kurang atau tidak baik. Dan kalaupun kinerjanya baik jangan berbangga bisa dipertahankan. semuanya tergantung kebutuhan.

"Kita evaluasi dulu kinerja mereka. Kalau hasilnya baik dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih membutuhkan kita perpanjang kontraknya dengan dikeluarkan surat keputusan dari Bupati. Tapi kalau tidak, maka akan segera dirampingkan," ungkap kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Drs.Arbain Hakim kemarin.

Tidak hanya sekedar melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing TKK, pihaknya sekaligus melakukan pendataan ulang terhadap jumlah TKK yang ada. Sebab saat ini jumlah TKK sudah lebih dari 401 orang dari data yang ada. Hal ini pula yang menjadi alasan kenapa honor TKK belum dibayarkan sampai saat ini. Untuk itu, usai melakukan pendataan dan berapa jumlah TKK yang masih dibutuhkan, maka honor TKK segera dibayarkan.

"Sampai saat ini jumlah pastinya belum jelas, karena ada SKPD yang mengangkat tenaga kerja kontrak tidak melaporkan pada kami. Dengan demikian apabila honor TKK keluar maka mereka yang dibayar adalah yang terdaftar. Di luar data itu menjadi tanggungjawab masing-masing SKPD," katanya.

Arbain mengakui, sampai saat ini masih melakukan pendataan dan evaluasi kinerja para TKK. Dalam waktu dekat juga pihaknya akan melaporkan hal ini ke bupati untuk kemudian dikeluarkan surat keputusan (SK)-nya. "Kami selesaikan dulu pendataan dan evaluasinya baru kemudian kami sampaikan ke Bupati. Dalam waktu singkat akan kami sampaikan," katanya.

// Honor TKK Tidak Naik

Terkait masalah honor TKK yang belum dibayarkan sejak Januari hingga Mei tahun ini, secara terpisah kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong Mirwan Effendi, SE,M.Si mengungkapkan, pihaknya baru akan membayarkan honor TKK apabila sudah ada kejelasan jumlah TKK sekaligus diperkuat melalui surat keputusan Bupati Lebong. Tanpa itu pihaknya tidak akan mencairkan sepeserpun.

"Belum bisa kami bayarkan honor mereka, sebab selain pendataan, evaluasi kinerja TKK juga belum selesai. Nanti kalau sudah ada kejelasan dengan dikeluarkannya SK Bupati baru kami bayarkan," katanya.

Masalah besarnya jumlah honor yang diterima oleh para TKK tidak mengalami perubahan dengan tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh ketidak sengajaan Pemkab maupun DPRD Lebong. Memang saat pembahasan sebelum pengesahan RAPBD 2009 tidak tersinggung masalah honor TKK. Akibatnya besaran honor kades tetap sama seperti tahun lalu.

"Bukan disengaja ya, tapi karena kealfaan Pemkab dan DPRD Lebong saat itu. Karena sudah disahkan, maka tidak mungkin kita rubah," katanya.

Adapun besaran honor tenaga kerja kontrak sesuai dengan jenjang pendidikan diantaranya SD dan SMP Rp 400.000,-, SMA Rp 450.000,-, D III Rp 500.000,- dan S1 Rp 550.000,-. Honor TKK akan dibayarkan sekaligus alias rapel setelah diketahui dan diperkuat melalui SK Bupati Lebong. Dan pembayarannya pun akan dilakukan di masing-masing SKPD

Soal Kartu Jamkes, Kades Topos Minta Bupati Turun

TOPOS - Terkait informasi yang diperoleh Bupati Lebong dari salah seorang warga yang mengatakan ada oknum kades yang melakukan pendataan hanya mendata keluarga besarnya saja, dibantah oleh kepala Desa Topos Kecamatan Topos Hardi kemarin. "Apa yang disampaikan oleh seseorang kepada Bupati itu tidak benar dan saya berani menjamin. Kalau pun saya yang sempat disinggungkan oleh seseorang yang menginformasikan kepada Bupati, saya minta hal ini diusut hingga tuntas terhadap kebenaran informasi tersebut," jelasnya.

Sebagai kepala desa, dirinya mengaku tidak pernh mengetahui kalau ada pembagian kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Sebab sampai saat ini dirinya tidak pernah diberitahukan ataupun diperintahkan untuk melakukan pendataa mengenai warga penerima kartu jamkesmas tersebut. Kalaupun memang telah ada pendataan sebelumnya, dirinya pun tidak pernah melakukan endataan dan tidak pernah salah satu pihak meminta dirinya mendata warga yang bakal menerima kartu jamkesmas tersebut. "Saya tidak tahu sama sekali. kalau pun ada yang melakukan pendatan saya tidak tahu siapa yang mendatanya.," ungkap Hardi kemarin.

Hardi juga mengaku tidak pernah menerima kartu Jamkesmas untuk dibagikan kepada masyarakat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat. Kalau pun memang telah ada kartu Jamkesmas, mungkin sampai saat ini masih tertahan di Puskesmas dan siapa yang memegangnya pun tidak diketahui. "Kalaupun ada hendaknya pihak terkait memberitahukan kepada saya atau setidaknya memberikan data siapa saja warga saya yang mendapatkan kartu jamkesmas itu. Kalau menuduh ada oknum kades yang melakukan pendataan dan yang didata adalah keluarga kades semuanya itu tidak benar," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar informasi yang disampaikan salah seorang warga kepada bupati terkait dugaan adanya kades yang melakukan pendataan hanya sebatas keluarganya saja untuk mendapatkan kartu jamkesmas ditindak lanjuti atau bahkan Bupati trun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Saya minta bapak Bupati berkenan turun langsung untuk memastikan benar tidaknya informasi yang disampaikan warga tersebut. Kalau memang benar mohon untuk disikapi dan saya akan membantu membongkar apabila ada kejanggalan yang ditemukan," kataya.

Hardi mempertanyakan dasar seseorang menyampaikan pesan tidak benar tersebut kepada Bupati. Sebab kalau melihat kenyataan yang ada, masalah pembagian kartu Jamkesmas itu belum dibagikan dan kemungkinan kartu Jamkesmas itu masih dipegang oleh pihak tertentu. "Pada intinya saya sebagai Kades Topos, apa yang disampaikan seseorang kepada Bupati itu tidak benar dan saya pun tidak menerima kartu itu. Seseorang yang menyampaikan pesan singkat kepada Bupati hendaknya diteliti dulu kebenarannya. Jangan hanya mendengar informasi dari warga lainnya lantas diberitahukan kepada Bupati ," katanya

Tiga Guru Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

TUBEI - Penerapan sanksi berat terhadap tiga oknum guruyang telah mecoba membocorkan kunci jawaban saat dilakukannya ujian akhir nasional tingkat SMP di SLTP N 1 Lebong Tengah beberapa waktu lalu segera dilakukan. Hanya saja, sampai saat ini pihak inspektorat daerah masih menunggu dikeluarkannya surat keputusan Bupati Lebong terhadap sanski tiga oknum guru tersebut.

"Sesuai dengan tingkat pelanggarannya, kita pasti erikan sanksi kepada tiga guru tersebut. Kalau memang aturannya mengatakan di pecat maka kita pecat mereka.Hukum itukan tidak bisa diajak main-main. Siapapun yang salah dan hukum mengatakan dipecat maka pemecatan pun akan dijalankan. Tinggal lagi bentuk pemecatan itu sendiri, dipecat dengan hormat atau dipecat dengan tidak hormat. kita lihat saja nanti hasilnya," ungkap Bupati Lebong Drs.H.Dalhadi Umar,B.Sc kemarin.

Apabila memang benar tingkat kesalahan oknum yang telah melakukan pelanggaran terbukti dan dinyatakan cukup kuat, maka kalau memang harus dilakukan
pemecatan maka akan dipecat oknum tersebut, karena ini telah membuat kecewa pemerintah daerah dn bahkan pusat serta citra buruk bagi dunia pendidikan, terlebih-lebih di Kabupaten Lebong khususnya maupun Propinsi Bengkulu pada umumnya. "Kalau memang harus dipecat, maka guru ataupun kepala sekolah tersebut dipecat. Namun akan dilihat terlebih dahulu tingkat kesalahannya. Artinya tingkat kesalahan tersebut sudah sampai dimana. Dan kepada pihak kepolisian yang saat ini tengah megusut kasus tersebut saya minta bongkar hingga ke akar-akarnya untuk mengetahui siapa dalang dibalik itu semua," tegasnya.

Inspektur Inspektorat Daerah Puji Siahaan, SH mengatakan, sanksi terhadap tiga oknum guru berinisial ZA, TM dan NU akan disesuaikan jdengan jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Saat ini pihak Inspektorat telah menyampaikan kepada Bupati hasil pemeriksaan terhadap ketiga oknum guru tersebut. Dengan demikian pihak Inspektorat daerah tinggal menuggu dikeluarkannya surat keputusan terhadap sanksi yang diberikan kepada mereka. "Tunggu saja surat keputusan dari Bupati keluar. Sanksi apa yang akan diberikan kepada ketiga oknum guru tersebut," ungkap Puji.

Sebagai pengawas dan juga PNS guru jelas sudah melanggar baik etika sebagai pengawas, etika sebagai guru dan etika berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang kewajiban pegawai negeri sipil (PNS). Larangan sebagai PNS juga telah dilanggar oleh ketiga okum guru tersebut. Atas perbuatan ketiga oknum guru tersebut, hukuman paling ringannya adalah ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun. "Dia akan kita hukum sesuai aturan yang berlaku. Paling ringan hukumannya adalah ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun dan paling berat diberhentikan atau dipecat," tegasnya.

Menurut Puji, tindakan yang dilakukan oleh tiga oknum guru tersebut jelas telah merusak citra pendidikan. Seharusnya selaku pengawas menjaga ketertiban pelaksanaan UAN bukan justeru mencoba atau berusha memberikan kunci jawaban kepada siswa. Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru tersebut ketiganya dianggap telah menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil sendiri. Selain itu juga, ketiganya telah membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain. "Kewajiban dan larangan sebagai pengawas dan juga PNS sudah dilanggarnya," tegasnya.

Sekedar mengingat kembali, usaha untuk membocorkan kunci jawaban kepada siswa ini telah dilakukan ketiga oknum sejak hari pertama ujian nasional. Namun baru ketahuan pada pelaksanaan ujian di hari ke empat lalu. Berdasarkan hasil keterangan ketiga guru SMPN 1 tersebut, diketahui bahwa, ketiganya sengaja membuat kunci jawaban di rumah ZA dengan terlebih dahulu memfotocopy soal yang akan diujikan. Pada saat berada di rumah ZA, ketiganya mulai membuat kunci jawaban atas soal yang sedang diujikan pada hari itu. Dalam aksinya, ZA bertugas memberikan jawaban soal UN tersebut. Sementara NU bertugas menjadi tukang catat kunci jawaban yang diberikan oleh ZA. Sedangkan TM dalam keterangannya dirinya hanya memindahkan kunci jawaban tersebut ke dalam handphone. Usai mencatat dalam kopelan dan handphone, akhirnya TM menuju ke sekolah sebelum ujian berakhir. Belum sempat kunci jawaban tersebut disebar, aparat kepolisian yang curiga dengan gerak-gerik TM akhirnya langsung diinterogasi.

50 Kepala Sekolah Dibina

TUBEI - Akibat dari ulah yang dilakukan oleh tiga oknum guru yang merusak citra pendidikan di Kabupaten Lebong, dengan mencoba memberikan kunci jawaban, kemarin, 50 kepala sekolah di sidangkan di aula Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Kabupaten Lebong dihadapan Bupati Lebong Drs.H.Dalhadi Umar,B.Sc dan kepala Dinas Diknaspora Drs. Dahari Hanafi, M.Pd.

"Dalam rapat bersama seluruh kepala sekolah sebelum pelaksanaan ujian nasional (UN) saya sudah tekankan agar seluruhnya mempersiapkan diri dan laksanakan UN sesuai dengan aturan serta kepala sekolah jangan sekali-kali melakukan kecurangan pada pelaksanaan UN tersebut. Nyatanya ada yang kedapatan melakukan hal ini," ungkap Kadis Diknaspora Lebong Drs.Dahari Hanafi,M.Pd di hadapan kepala sekolah kemarin siang.

Kesepakatan bersama untuk saling menjaga dan mengamankan pelaksanaan ujian nasioanl telah dinodai sendiri oleh guru denga mencoba memberikan atau membocorkan kunci jawaban kepada siswa. Dengan demikian, apa yang telah diberikan selama tiga tahun, bagi guru tidak memiliki kepercayaan diri atau pembelajarannya selama ini. "Guru cukup memberikan pendidikan kepada anak-anak selama tiga tahun. Pelaksanaan Ujian nasional adalah penentu lulus tidaknya siswa menghadapi dan menyelesaikan soal-soal yang di UN-kan. Kalau guru sendiri memberikan kunci jawaban sama artinya guru tersebut tidak berhasl dalam mendidik para siswa," tegas Dahari.

Terkait diinformasikan bahwa untuk mengamankan pelaksanaan ujian nasional dengan memberikan kunci jawaban itu sudah terstruktur dibantah keras oleh Dahari. Apa yang disampaikan itu tidaklah benar. Justeru Lebong telah berupaya dan sama -sama sepakat untuk saling menjaga dan mempersiapkan diri menjelan dan bahkan pada pelaksanaan UN. "Tidak tahu, mungkin apa yang saya sampaikan ini disalah artikan oleh guru dan akhirnya terjadi hal demikian. Ini memang sangat sangat membuat malu citra pendidikan di Lebong, terlebih-lebih saya selaku kepala dinas ikut menghadiri acara di pusat yang rencananya ingin membatalkan pelaksanaan ujian ulang di SMPN 1 Lebong Tengah malah dihadapkan UN di SLTPN 1 Lebong Tengah harus diulang saat itu," ungkap Dahari.

Sebelum pelaksaan UN, pihaknya sudah menegaskan kepada seluruh kepala sekolah, dan sebagai kesimpulannya terdapat tiga kesepakatan yang sama-sama harus dijaga dan dilaksanakan yaitu, sekolah harus benar- bnera persiapkan diri menjelang dan pelaksanaan ujian nasional. Kemudian melaksanakan ujian sesuai dengan aturan yang berlaku dan kepala sekolah jangan sekali-kali melakukan kecurangan terhadap pelaksanaan ujian nasional. "Sebelumnya saya sudah tegaskan dihadapan seluruh kepala sekolah saat dikumpulkan, untuk apasih untungnya membantu anak-anak memberikan kunci jawaban sehingga anda harus berurusan dengan hukum. Kepala sekolah jangan membantu atau menjadi pahlawan kesiangan kalau tidak mau beruirusan dengan hukum . Cukup tiga tahun kita mendidik anak- anak," tegasnya.

Bukan Petani Kelompok, Tak Dapat Jatah Pupuk

AMEN - Jangan berharap, petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan memiliki rencana definitf kebutuhan kelompok (RDKK) bisa mendapatkan jatah pupuk. Pihak Distributor melalui pengecer hanya melayani para petani yang tergabung dalam kelompok dan memiliki RDKK. Untuk itu disarankan, bagi petani yang belum masuk dalam kelompok untuk segera membuat kelompok tani dan memiliki RDKK agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, dan itupun mulai berlaku pada tahun 2010 mendatang. "Kami selaku distributor tidak bisa menjamin petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani bisa mendapatkan pupuk. Semua sudah diatur dengan menggunakan sistem tertutup yang berarti tidak bisa diperdagangkan bebas. Dengan demikian tidak sembarangan orang yang bisa mendapatkan pupuk terkecuali melalui kelompok tani," ungkap distributor pupuk Urea bersubsidi CV Dio Budi Tani Kabupaten Lebong Badruzzaman atau biasa disapa Zam di ruang kerjanya kemarin.

Selama ini isu kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Lebong tidaklah benar. Memang tahun 2008 lalu, pendistribusian belum dilakukan secara tertutup, namun akibat itu terjadi kenaikan pupuk yang tidak stabil dan mengakibatkan petani menjerit dibuatnya. Dengan menggnakan sistem tertutup, para petani tidak bisa membeli pupuk sembarang alias harus tergabung terlebih dahulu dalam satu kelompok. "Pola ini akan lebih mengefektifkan pendistribusian pupuk pada kelompok tani oleh pengecer. Sebab dengan cara ini pula petani yang tergabung dalam kelompok tani bisa di data dan diketahui benar mereka sebagai petani dan memiliki lahan," kata Zam. Khusus untuk CV Dio Budi Tani, Zam mengaku bahwa wilayahnya hanya meliputi empat Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Tengah, Lebong Atas dan Padang bano. di luar wilayah itu, pihaknya tidak bertanggungjawab, mengingat distributor pupuk di Kabupaten Lebong bukan hanya dirinya saja melainkan ada yang lain yaitu Maju Jaya Abadi yang berasal dari Curup.

Adapun pengecer resmi yang ditunjuk oleh PT PUSRI yang telah didaftar oleh CV Dio Budi Tani dan jumlah kelompok yang telah terdaftar di masing-masing pengecer diantaranya adalah, Agro Tani Desa Talang Baru Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak delapan kelompok dari 201 orang petani dengan total luas lahan 314,5 hektar, Tanjung Tani desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Tengah sebanyak lima kelompok dari 138 orang petani dengan total luas lahan 183,5 hektar, Rinto Tani Desa Magelang baru Kecamatan Lebong Tengah sebanyak sembilan kelompok dari 200 orang petani dengan total luas lahan 277 hektar, Raflesia Desa Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah sebanyak 12 kelompok dari 272 orang petani dengan total luas lahan 346,75 hektar, Serumpun Desa Danau Kecamatan Lebong Atas sebanyak tujuh kelompok dari 191 orang petani dengan total luas lahan 238,25 hektar, Lebong Tani Desa Taba Atas Kecamatan Lebong Atas sebanyak lima kelompok dari 138 orang petani dengan total luas lahan 132,5 hektar dan Dahrul Tani Desa Padang Bano Kecamatan Padang Bano sebanyak tiga kelompok dari 90 orang petani dengan total luas lahan 160 hektar. Khusus untuk wilayah Kecamatan Lebong Utara dan Lebong Selatan, pihak CV Dio Budi Tani tidak bertanggung jawab atas persoalan pupuk. Sebab dari dua distributor pupuk yang ada sudah dibagi wilayah kerja masing-masing oleh pihak PT PUSRI. Dengan demikian, apabila timbul permasalahan adanya kelangkaan pupuk di Kecamatan Lebong Utara ataupun Kecamatan Lebong Selatan menjadi tanggungjawab penuh CV Maju Jaya Abadi.

Terkait masalah harga jual pupuk di tingkat pengecer semuanya sudah ditetapkan. Tidak dibenarkan kepada pengecer untuk menjual harga pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET). Sangat disayangkan apabila ketahuan ada pengecer yang menjual pupuk diatas harga yang telah ditentukan akan diputuskan secara sepihak oleh Distributor melalui rekomendasi PT PUSRI. "Pengecer tidak bisa main-main dengan harga pupuk. Semua sudah ditentukan harganya dan tidak bisa lagi merubah harga pupuk sesuai keinginan pengecer. Ketahuan langsung diputus kontrak dan tidak bisa lagi menerima pupuk bersubsidi," tegas Zam.

Sektor Pariwisata Banyak Belum Disentuh

LEBONG UTARA - Sektor pariwisata di Kabupaten Lebong tercatat sangat banyak. Hanya saja belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Dari sekian banyak sektor pariwisata, baru beberapa objek wisata saja yang dijadikan andalan bagi Lebong saat ini seperti wisata telaga tujuh warna, wisata Air Putih, wisata Danau Picung dan wisata Tes. "Memang belum semuanya mendapatkan perhatian.Ttapi paling tidak secara berangsur kita akan membenahinya untuk dijadikan sektor andalan pula. Program ini memang menjadi fokus kita ditahun 2010 mendatang," ungkap Kepala Dinas pariwisata, Seni budaya dan perhubungan (Disparsenibud hub) Kabupaten Lebong Drs. Edi Suarna.

Berdasarkan catatan yang ada, sedikitnya terdapat 16 objek wisata yang dimiliki Lebong dan hanya sebagian kecil saja yang saat ini menjadi perhatian. Adapun objek wisata yang dimiliki Lebong diantaranya adalah Danau Tes, selain tempat wisata juga menjadi Pusat Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kaupaten Lebong. Tidak sama dengan tempat wisata lainnya, luas objek wisata Danau Tes lebih dari 750 Ha dan bisa ditempuh dengan menggunakan kendaraan sejauh 25 km dari ibu kota kabupaten. Sumber air panas Desa Tes dengan luas Areal satu 1 Ha. Air terjun Telon Buyuk dengan ketinggian lebih dari 50 meter dan luas mencapai 9,5 Ha terletak di Desa Turan Lalang dengan jarak 11 Km dari Ibu Kota Kecamatan atau 24 Km dari Ibu Kota Kabupaten.

Selanjutnya, wisata Air Picung dengan luas berkisar 3,5 Hektar terletak persis dibelakang rumah Dinas Bupati Lebong saat ini atau sekitar lima kilometer disebelah Utara Kota Muara Aman. Wisata alam Lobang Kacamata, terletak di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara. Jarak hanya dua kilometer dari Pusat Kota. Lobang Kacamata ini memiliki keunikan tersendiri karena terletak di dalam Bukit atau Dinding Bukit yang berbatu. Kemudian, wisata Air Putih yang merupakan tempat wisata sumber air panas yang sangat menarik dan terletak sekitar 10 Km sebelah Timur dari Kota Muara Aman di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis. Wisata Air Panas yang terletak di Desa Karang Dapo Kecamatan Lebong Selatan dengan jarak sekitar 54 Km dari Ibu Kota Kabupaten.

Ada juga wisata Danau Lupang dengan luas sekitar lima hektar dan terletak di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan, jarak tempuhnya hanya enam kilometer dari Ibu Kota Kecamatan. Di tempat yang sama ada juga wisata lainnya yakni Gunung Belerang yang berjarak sekitar sembilan kilometer dari Ibu Kota Kecamatan. Selanjutnya Air Terjun Ketenong yang terletak di Desa Ketenong Kecamatan Pinang Belapis, Sumber Air Panas dengan luas 0,5 hektar terletak di Desa Turan lalang Kecamatan Lebong Selatan. Objek Wisata Air Terjun Tes yang terletak di Kelurahan Tes, luas lahan 1,5 Km masih alami dengan keindahan Panorama Alam.
Wisata Air Paliak di Desa Uram Kecamatan Uram Jaya. Sama halnya dengan Sumber air panas Air Putih, Air Paliak merupakan tempat wisata alami yang sangat menarik. Akan tetapi di Air Paliak, suasana pegunungannya sangat terasa karena memang terdapat di Daerah Pegunungan. Kemudian ada juga wisata Danau Blue yang terletak di Desa Mubai dengan luas sekitar dua kilometer. Selain pemandangan yang indah dan alami, airnya jernih kebiru-biruan

25 KK Warga Trans Tiba di Lebong

LEBONG UTARA - Dipastikan, minggu ini sebanyak 25 kepala keluarga (KK) yang merupakan warga trans dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor akan datang dan menetap di Lebong menjadi warga berpenduduk Lebong. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja, kependudukan dan catatan Sipil (Kesosnakertransduk dan Capil) Kabupaten Lebong Drs. Sulhadie Eddy Irha kemarin sore. "Rencananya tanggal 10 juni ini mereka akan datang ke Lebong. Namun karena kesibukan masing-masing kepala daerah dan perlu kejelasan terlebih dahulu dari Propinsi makanya jadual kedatangan 25 warga trans ditunda terlebih dahulu," ungkap Sulhadie.

Direncanakan juga, kedatangan 25 KK warga trans dari pulau jawa ini nantinya akan diantar oleh bupati kedua kabupaten. mereka akan disambut langsung oleh Bupati Lebong Drs.H.Dalhadi Umar,B.Sc di lokasi trans Pelabai secara adat, sekaligus memperkenalkan budaya Lebong agar ketika menetap tidak terkejut dengan adat istiadat, budaya dan bahasa masyarakat Lebong. "Nantinya akan dilakukan pertemuan langsung antara warga trans dengan tokoh masyarakat untuk memperkenalkan budaya dan bahasa Lebong sekaligus lebih mengeratkan tali persaudaraan," ungkapnya.

Saat ini, dari 100 unit perumahan trans di Desa Pelabi Kecamatan Pelabai sebanyak 75 kepala keluarga telah mengisinya. Mereka diantaranya berasal dari warga lokal sebanyak 50 KK dan warga dari Kabupaten Tangerang 25 KK. Mereka ini didatangkan sejak bulan desember tahun lalu. Kemudian, sisanya sebanyak 25 unit masih kosong dan akan di isi oleh 25 KK dengan rincian 15 KK dari Kabupaten Cianjur dan 10 KK dari Kabupaten Bogor akan datang pertengahan bulan ini.

Menurut Sulhadie, tujuan ditempatkannya warga trans dari pulau Jawa ke Kabupaten Lebong tidak lain untuk mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lebong itu sendiri. Dengan masuknya warga trans dari luar akan sangat dimungkinkan pertumbuhan ekonomi cepat berkembang dan masyarakat akan bersaing untuk maju setelah adanya warga trans tersebut. Selain itu juga sebagai salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, melakukan pemerataan penduduk dan melakukan pemerataan pembangunan. Sehingga pada akhirnya nanti bisa menjadi potensi dan beban pemerintah yang ditanggung menjadi tidak berat.

Menyinggung masalah jatah hidup (jadup) warga trans Pelabi, Sulhadie mengatakan, pendistribusian akan terus dilakukan selama dua tahun setiap bulan tanggal 25 dan difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah. Adapun jadup yang diberikan kepada warga trans Pelabi setiap bulannya diantaranya beras, ikan asin, minyak goreng, minyak tanah, kacang hijau dan sabun.

70 Persen Lebong Kawasan Hutan

LEBONG UTARA - Pemberian status Lebong sebagai Kebupaten Konservasi diharapkan mampu mengatasi perambahan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi di daerah itu, karena akan terjadi "kolaborasi" antara masyarakat dengan pemerintah untuk sama menjaga kelestariannya. Bupati Lebong Drs.H.Dalhadi Umar,B.Sc mengatakan, pemberian status Lebong sebagai Kabupaten Konservasi adalah dalam upaya semaksimal mungkin mengendalikan perambah, minimal jumlahnya tidak bertambah. "Apalagi kalau daerah ini statusnya resmi menjadi Kabupaten Konservasi, para perambah yang ada sekarang bisa diberdayakan dengan diberikan mata pencarian tetap bernilai ekonomi kerakyatan sehingga mereka tidak lagi melakukan pengrusakan hutan," ujarnya.

Program konservasi itu tujuannya menjaga kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang ada di daerah itu, tidak hanya mencegah kasus pencurian kayu, tapi juga ekosistem flora dan fauna di dalamnya juga terlindungi. Luas Kabupaten Lebong yang secara keseluruhannya tercatat seluas 192.424 Ha, sekitar 134.845 hektar atau sekitar 70 persen di antaranya merupakan kawasan hutan yang terdiri atas hutan lindung dan cagar alam, sedangkan hutan TNKS mencapai 117.000 Ha. Dengan kondisi itu, "Lebong sangat cocok untuk dijadikan sebagai Kabupaten Konservasi. Usulan pengalihan status itu telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu," ungkap Bupati.

Kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Lebong, sampai saat ini telah mencapai 40 persen atau sekitar 54.000 haktare (Ha) dari kawasan hutan seluruhnya 134.845 Ha.
Kerusakan hutan terjadi pada kawasan hutan cagar alam, hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kerusakan kawasan hutan itu disebabkan banyaknya kegiatan "illegal logging" dan perambahan yang dilakukan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan lindung tersebut. Warga membuka hutan lindung karena tidak memiliki lahan garapan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mayoritas dari mereka merupakan masyarakat miskin.

Penduduk Lebong sebagian besar hidup dalam kemiskinan dan mengandalkan penghasilan dari bertani. Disisi lain lahan garapan di daerah ini sangat terbatas. Maka untuk mengatasi perambah dan kerusakan hutan hendaknya pemerintah secepatnya menetapkan daerah ini menjadi Kabupaten konservasi. Jika terlambat maka kawasan hutan di daerah itu akan gundul. "Bila hutan lindung di Lebong gundul maka dapat mendorong terjadinya bencana alam seperti banjir. Bencana alam salain dirasakan warga setempat juga bisa melanda Jambi dan Sumatera Selatan," ungkapnya.

Bupati Perintahkan Camat, Data Siswa Putus Sekolah

LEBONG UTARA - Guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Lebong dan mengurangi jumlah kemiskinan akibat putus sekolah serta, mengupayakan anak seusia sekolah yang sempat terhenti bersekolah akibat kurangnya biaya, Bupati Lebong Drs.H.Dalhadi Umar,B.Sc mengingatkan jajarannya terutama para Camat, lurah dan Kepala Desa untuk melakukan pendataan. Tak hanya itu saja, Kepala Dinas Pendidikan nasional (Diknaspora) Kabupaten Lebong Drs. Dahari Hanafi,M.Pd pun juga memerintahkan pihak masing-masing sekolah untuk melakukan pendataan terhadap siswanya yang putus sekolah.

"Sudah sudah memerintahkan para camat, lurah dan Kepala desa untuk melakukan pendataan terhadap anak yang putus sekolah. Pendataan ini dimaksudkan agar selain terdata juga menjadikan kesempatan bagi anak untuk bersekolah kembali dengan dibiaya ole pemerintah daerah melalui program pendidikan gratis," ungkap Bupati lebong Drs.H.Dalhadi Umar,B.Sc kemarin.

Kepala Dinas Diknaspora Lebong Drs. Dahari Hanafi, M.Pd, terkait jumlah siswa putus sekolah berdasarkan hasil pendataan belum diketahuinya. Sebab sampai saat ini pun sekolah yang telah diintruksikannya masih melakukan pendataan. "Kami dan juga bapak Bupati telah mengintruksikan untuk melakukan pendataan ulang terhadap anak seusia sekolah yang putus sekolah untuk di data kembali agar mereka bisa kembali bersekolah. Sejauh ini pula pihak sekolah, kecamatan, kelurahan maupun desa tengah melakukan pendataan itu," ungkap Dahari kemarin sore.

Belum bisa dipastikan perkiraan jumlah anak usia sekolah yang putus sekolah akibat kebutuhan ekonomi yang selalu kekurangan. Namun untuk mengatasi hal itu, melalui program pendidikan gratis, para orang tua siswa yang anaknya tdak bersekolah lagi tidak perlu bingung memikirkan biaya pendidikan. Sebab pemerinth telah memfasilitasinya melalui program pendidikan gratis mulai dari SD hingga SMA. "Sebagai solusinya, para orang tua yang memiliki anaknya tidak lagi bersekolah segera laporkan ke kepala desa setempat untuk kemudian disampaikan dan menjadi data kami agar anak-anak bisa bersekolah lagi. Masalah biaya pendidikan akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui program pendidikan gratis," ujar Dahari.

Satu Desa dan Kelurahan Gagal Dapatkan Dana PNPM

TUBEI - Kelurahan Kampung Jawa dan Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara, gagal mendapatkan kucuran dana program nasional pembangunan masyarakat pedesaan (PNPM). Hal ini dikarenakan, kurangnya partisipasi aktif masyarakat untuk mendapatkan dana tersebut. Selin itu juga penyampaian materi saat ekspose di tingkat Kecamatan keduanya tidak bisa mempresntasikan dan mempertahankan dengan baik. "Dari 12 desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Lebong Utara yang mengajukan dana PNPM, satu desa dan satu kelurahan batal mendapatkannya. Sebab dalam musyawarah antar desa (MAD) pertama tidak melibatkan seluruh unsur desa dan tidak bisa mempresentasikan serta mempertahankan rencananya dengan alasan yang kuat," ungkap Kepala badan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana (BPM PP dan KB) Kabupaten Lebong Mustarani Abidin, SH, M.Si didampingi Kabid usaha ekonomi rakyat dan teknologi tepat guna (UER dan TTG) Zamril SAg kemarin.

Dijelaskan Mustarani, sebelum melakukan MAD di tingkat Kecamatan, ditingkat desa juga dilakukan MAD tahap I dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, kalangan perempuan dan juga pemerintahan desa, untuk membahas program yang akan dilaksanakan di desa atau kelurahan setempat. Di dalam MAD inilah nantinya dibahas mengenai program apa yang menjadi skala prioritas yang harus dikerjakan atau dibangun tahun ini melalui dana PNPM. Terkait masalah anggaranyang disiapkan untuk program ini, tiap-tiap kecamatan sudah disiapkan, diantaranya, Kecamatan lebong Utara Rp 2 Milyar, Kecamatan Lebong Tengah Rp 2 Milyar, Kecamatan Lebong Selatan Rp 2 Milyar, Kecamatan Lebong Atas Rp 900 Juta, Kecamatan Rimbo pengadang Rp 900 juta, dan Kecamatan Padang Bano Rp 900 juta. Dengan demikian, total dana PNPM yang dikeluarkan tahun ini sebesar Rp 8,7 Milyar.

"Masalah anggaran ini, Kami hanya memfasilitasinya saja. Sebab, saat pencairanya nanti, dana itu langsung dikucurkan oleh KPKN ke rekening desa atau kelurahan yang mendapatkan jatah program PNPM. Dengan demikian juga, setelah pelaksanaan selesai nantinya, pihak desa tidak bisa menggugat BPM PP dan KB, sebab semuanya diserahkan ke desa atau kelurahan tersebut," jelas Mustarani kemarin.

terkait masalah ini, juga desa atau kelurahan yang mendapatkan dana PNPM ini diketahui rata-rata akan dikerjakan untuk pembangunan rabat beton (jalan lingkungan, red). Ada juya yang mengajukan untuk simpan pinjam perempuan (SPP) dengan jumlah dana sebesar Rp 10 sampai Rp 20 juta dalam satu kelompok. Dana ini nantinya akan diatur dan dioleh sendiri oleh kelompok yang mengajukan tersebut.

Disisi lain, terhadap persoalan PNPM tahun 2007 dan 2008 juga, Mustarani mengaku, berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Bengkulu, diketahui bahwa program PNPM di Kabupaten Lebong dengan total anggaran sebesar Rp 9,5 Milyar adalah yang terbaik dibanding daerah lainnya. Sebab dalam teknisnya Lebong meraih point 81,5 persen dari total dana Rp 9,5 milyar dengan kesalahan yang terjadi hanya berkisar Rp 66 juta. Dari kesalahan tersebut, sudah dikembalikan sebesar 40 persen dari Rp 66 juta. Dengan demikian, sisanya sebesar 60 persen akan diselesaikan tahun ini juga.

Desa Sungai Lisai Jadi Tanggung Jawab Lebong

TUBEI - Persoalan pemindahan Desa Sungai Lisai Kabupaten Merangin Propinsi Jambi ke Kabupaten Lebong akhirnya selesai tanpa ada permasalahan. Kedua belah pihak telah sepakat, ke depannya Desa Sungai Lisai yang masuk di Kecamatan Pinang belapis menjadi tanggung jawab penuh Kabupaten Lebong. Walaupun diklatakan sudah selesai, hari ini Asisten I, bagian Pemerintahan, hukum dan Camat Pinang Belapis Kabupaten Lebong akan ke Kabupaten Merangin menindaklanjuti persoalan penyerahan aset di Desa Sungai Lisai ke Kabupaten Lebong. "Penyerahan aset daerah milik Kabupaten Merangin ke Kabupaten Lebong merupakan tindaklanjut dari hasil musyawarah bersama kedua daerah di jakarta beberapa waktu lalu," ungkap Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong Rustam Effendi, SH kemarin siang

Mengenai penyelesaian status aset dan pembinaan kepada Desa Sungai Lisai yang dihuni oleh masyarakat berasal dari Desa Muara Madras dan atau Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, akan diselesaikan lebih lanjut antara kedua belah pihak pemerintah Propinsi Jabi dan Propinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Lebong dan instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. untuk penetapan batas wilayah kedua propinsi Yakni Bengkulu dan Jambi

Terkait masalah ini juga, dimungkinkan usai pelaksanaan pemilihan Presiden tim akan turun untuk menidaklanjuti persoalan batas wilayah antar propinsi dengan melibatkan Kabupaten Lebong. Rencana turunnya tim ke lapangan ini adalah untuk mementukan tapal batas antara kedua propinsi. Sebab, sebelum pihak pemeritah Jambi menyerahkan satu desanya kepada pemerintah Kabupaten Lebong, maka batas wilayah kembali dilakukan pendataan. Jangan sampai setelah diserahkannya desa Sungai Lisai dari Kabupaten Merangin ke Kabupaten Lebong timbul permasalahan terkait tapal batas. Maka sebelum timbul permasalahan pihaknya sudah sepakat akan melakukan penelitian dan menetapkan batas wilayah baru antar dua daerah, karena Desa Sungai Lisai telah diserahkan sepenuhnya ke Kabupaten Lebong. "Selama inikan, Desa Sungai Lisai masuk ke Propinsi Jambi. Namun karena akses ke wilayah tersebut jauh, makanya pihak pemerintah Jambi menyerahkan satu Desanya ke Lebong dan menjadi bagian wilayah Lebong. Mengingat jarak pusat kota Muara Aman ke Desa Sungai Lisai lebih dekat yakni 45 kilo dibanding Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin," katanya..

Sejauh ini ada satu desa yang awalnya milik pemerintah Kabupaten Merangin. Namun karena keterbatasan akses jalur transportasi, akhirnya pemerintah Kabupaten Merangin menyerahkan satu desanya kepada Kabupaten Lebong. Dengan demikian, adanya perubahan wilayah tersebut mengharuskan untuk penetapan batas wilayah baru dengan Kabupaten Merangin. Kalau faktanya, pemerintah Merangin telah menyerahkan Desa Sungai Lisai ke Kabupaten Lebong dan menjadi bagian wilayah Lebong. Namun untuk memperjelas status batas wilayah, maka pihaknya dan Pemkab Lebong dan Pemkab Merangin beserta tim pusat akan turun ke lapangan untuk menetapkan kembali batas wilayah yang baru usai pemilu. Kalau hanya berpatokan dengan Desa Sungai Lisai itu belum bisa dijadikan sebagai bahan yang kuat untuk masalah batas wilayah. Mengingat perbatasan ini bukan hanya perbatasan antar kabupaten saja, melainkan juga perbatasan dengan propinsi. Menurut Rustam, masalah diserahkannya Desa Sungai Lisai oleh Pemerintah Kabupaten Merangin Jambi kepada pemerintah Kabupaten Lebong merupakan suatu kepercayaan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di sana. Sebab, kalau dilihat berdasarkan Peta wilayah, Desa Sungai Lisai lebih dekat dengan Kabupaten Lebong ketimbang dengan Kabupaten Merangin. Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin telah menyepakati dan menyerahkan Desa Sungai Lisai kepada Lebong. Walaupun saat ini Sungai Lisai sudah menjadi bagian wilayah Lebong, pihaknya masih tetap akan membahasnya lebih dalam lagi terkait masalah batas wilayah dan hari ini pihaknya kembali ke Merangin untuk membicarakan persoalan aset milik pemerintah Merangin yang diserahkan ke Kabupaten Lebong.

Terkait letak Desa Sungai Lisai berada dalam kawasan taman nasional Kerinci Seblat (TNKS), Rustam mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu akan letak desa tersebut, pihaknya juga akan berusaha membicarakan masalah ini pada pihak terkait bagaimana jalan keluarnya, kalau memang ada kemungkinan bisa dibuka akses jalan menuju Desa Sungai Lisai, maka akan dibuka akses jalan tersebut. Tapi kalau memang tidak bisa akan dicarikan solusi lainnya. "Kita lihat saja nanti, kita bicarakan dulu pada pihak terkait mengenai kondisi di lapangan. Kalau ada kemungkinan bisa dibuka akses jalan ke sana, kita akan buka tapi kalau tidak nanti kita cari jalan keluar lainnya," jelasnya.

Asisten II Penuhi Panggilan Polda Bengkulu

TUBEI - Rencananya pihak Polres Lebong akan melakukan pemanggilan terhadap Asisten II Setdakab Lebong yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan, Rita Eliza, SKM, MM, terkait pengangkatan honorer siluman dengan menggunakan dokumen palsu. Mengingat, karena pada hari yang sama, Asisten I ini harus memenuhi panggilan Polda Bengkulu, makanya pemeriksaan terkait pengangkatan honorer siluman ditunda hingga pemeriksaan di Polda selesai. "Awalnya kami akan melakukan pemeriksaan dia terkait pengangkatan honorer siluman. Tapi dia datang sendiri dan memberitahukan pada saya bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan kami dengan alasan dipanggil oleh Polda terkait pengadaan lahan perkantoran," ungkap Kapolres Lebong AKBP Hendri Marpaung kemarin.

Dijelaskan kapolres Hendri, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan mantan kepala Dinas Kesehatan setelah pemeriksaan di Polda Bengkulu usai. "Mungkin dua hari setelah menjalani pemeriksaan, Rita akan diperiksa lagi dalam kasus yang berbeda di Mapolres Lebong," katanya. Pihaknya tidak bisa memaksakan karena apa yang dikatakan oleh Rita adalah benar dan dia telah memberikan bukti surat pemanggilannya atas kasus pengadaan lahan perkantoran Pemkab Lebong. Diketahui bahwa, jadual pemeriksaan Rita Eliza di mapolres Lebong adalah hari Rabu (10/6). Namun karena jadual tersebut berbenturan dengan surat pemanggilannya dari Polda bengkulu, pemeriksaan Rita terhadap kasus dugaan pengangkatan honorer siluman menjadi PNS berdasarkan dokumen palsu ditunda hingga pemeriksaan di Polda selesai.

Terkait pemeriksaan Rita di Polres Lebong pada kasus pengangkatan honorer siluman menjadi PNS, Hendri mengatakan, pada pengangkatannya diketahui tersangka yang sudah ditetapkan menggunakan dokumen palsu. Mengingat bila melihat pada dokumen tersebut, pengangkatan honorer menjadi PNS belum waktunya. Namu kemungkinan karena ada indikasi lain, akhirnya honorer tersebut bisa diangkat menjadi PNS. Disisi lain, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai BP4K berinisial He, karena dia juga terlibat dalam kasus yang sama.

// Polres Akan Tetapkan Tersangka Baru

Usai melakukan pemeriksaan Asisten II, pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai BP4K. Pemeriksaan ini terkait pengangkatan honorer siluman yang lolos menjadi PNS. Pegawai BP4K akan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan kami terdapat pemalsuan dokumen dan menyebabkan honorer ini menjadi PNS. Kasus ini juga sebenarnya bermula saat tenaga honorer dari Dinas Kesehatan mengajukan keadilan, bahwa dirinya belum juga diangkat menjadi PNS. Sementara rekannya yang terkategori baru sudah diangkat menjadi PNS. "Surat itukan sudah dipalsukan dan sudah digunakan untuk pengngkatan honorer menjadi CPNS saat itu. Pemanggilan Heri terkait kasus ini hanya sekedar dimintai keterangan saja sebagai alat pendukung dari pemeriksaan kami sebelumnya. Selain itu juga, akan melakukan pemanggilan terhadap BKD yang dinilai bertanggung jawab terhadap masalah ini. Mengingat secara administrasinya terdapat di BKD," kata Kapolres kemarin.

Terkait masalah ini, tanggal 21 September 2008 lalu, salah seorang tenaga honorer yang masuk dalam database Faisal Arosi menyampaikan keluhannya, terkait belum diangkat menjadi CPNS. Sementara rekannya sudah diangkat. Dirinya menuntut hak dan keadilan dikarenakan sejak menjadi tenaga honorer dan masuk dalam data base belum juga diangkat menjadi CPNS. Sementara ada beberapa tenaga honorer yang baru masuk dalam data base sudah diangkat menjadi CPNS. Faisal menilai pemda pilih kasih dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS dan sangat wajar kalau dirinya menyampaikan keluhan dan menuntut hak dan keadilan untuknya. Faisal telah menyampaikan keluhan tersebut ke beberapa dinas, kantor maupun departemen untuk diketahui. Tujuannya agar permasalahan yang sedang dihadapinya tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, pusat maupun aparat penegak hukum. Adapun keluhan-keluhan yang dilaporkan diantaranya adalah adanya honorer yang tidak memiliki data lengkap di Dinas Kesehatan. Namun saat ini sudah mendapatkan SK CPNS dan bekerja di Puskesmas Muara Aman.

Kemudian, adanya honor tenaga kerja kontrak (TKK) yang tiba-tiba lulus CPNS melalui jalur data base honorer di BP4K dan sekarang sudah memiliki SK CPNS dan bekerja di BPPK Kecamatan Lebong Selatan. Faisal juga mempertanyakan, Undang-undang dan aturan apa yang dipakai sehingga TKK bisa lulus melalui jalur data base. Seperti tenaga kontrak yang ada di BP4K, sesuai dengan keputusan Bupati Lebong nomor 303 tahun 2006 tanggal 17 juli 2006, tentang penunjukan petugas tenaga kerja kontrak penyuluh pertanian pada balai informasi penyuluhan pertanian dan kehutanan (BIPPK) di desa binaan dalam Kabupaten Lebong, sudah jelas bahwa tenaga kerja kontrak bukanlah tenaga kontrak yang masuk dalam data base, melainkan tenaga kontrak yang diminta oleh pemerintah daerah sendiri

Banyak Nunggak, Diskop belum Bisa Beri Pinjaman

TUBEI - Sampai saat ini pihak Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong, belum bisa memberikan pinjaman dana bergulir kepada 200 pengusaha kecil dan koperasi yang sudah mengajukan proposal pinjaman. hal ini dikarenakan peminjam sebelum masih banyak yang belum mengembalikan ke Dinas Koperasi. Padahal pinjaman tersebut sudah melewati dari batas waktu pengembalian. Walaupn demikian, beberapa hari lalu, pihaknya sudah membuat kesepakatan dan pernyataam peminjam untuk mengembalikan sesuai dengan pernyataan yang tertera dan ditandatangani bersama untuk waktu pengembaliannya.

"Terpaksa kami tunda dulu karena kami masih menuggu kejelasan pengembalian setelah dibuatnya pernyataan kesanggupan para penunggak untuk mengembalikan. Penundaan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tunggakan yang dilakukan oleh 93 peminjam individu dan tujuh peminjam beerbadan hukum koperasi," ungkap kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Drs.Morry Mazarin, MM.

Terhadap permasalahan tunggakan dari peminjam, pihaknya telah mengundang para peminjam untuk membuat pernyataan batas waktu pengembalian pinjaman. Sejauh ini pihaknya tinggal menunggu dari keseriusan para peminjam untuk mengembalikan sesuai dengan pernyataan yang telah dibuatnya. Bilaman, dalam pernyataan itu tidak juga diindahkan oleh peminjam, maka dengan berat hati pihaknya akan melakukan penarikan paksa dengan melibatkan pihak inspektorat dan juga kepolisian untuk menyita barang milik peminjam. "Kalau dihitung, jumlah keseluruhan tunggakan mencapai Rp 700 juta atao 70 persen yang belum dikembalikan dari jumlah dana sebesar Rp 1 Milyar," jelas Morry.

Bila peminjam ini menyadari, jelas sajapinjaman yang diberikan itu akan membantu para peminjam untuk mengembangkan usahanya. namun sepertnya, setelah dana itu diperoleh, niat baik untuk mengembalikan sepertinya susah. Karena sampai saat ini, dari total anggara yang disediakan, hanya 30 persen saja yang sudah mengembalikan, sisanya masih tertunggak dan itu sebagai akibat terhambatnya memberikan pinjaman modal kepada calon peminja lainnya yang sudah menyampaikan proposal pinjaman ke Dinas Koperasi. "Kalau difikir-fikir, untuk mengembalikan pinjaman itu tidaklah terlalu sulit. berani pinjam berarti bisa mengembalikan modal pinjaman itu ke koperasi, sekaligus membayar unganya sebesar 0,9 persen. Empat bulan pertama peminjam sejak diberikannya pinjaman modal pada september 2006 lalu masih dibebaskan dari bunga pinjaman," katanya.

Lakukan Pemerataan Guru di Sekolah

LEBONG UTARA - Sekretaris Komisi I DPRD Lebong Drs. Basing Ado meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pemerataan guru, karena masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga pengajar. Hal ini dilakukan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Lebong. Di samping itu juga mengurangi beban guru yang awalnya memegang hingga lebih dari satu mata pelajaran. "Kami minta pemkab melalui dinas teknis memperhatikan masalah ini, karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dan bahkan guru tersebut memegang lebih dari satu mata pelajaran. Kalau seperti ini terus selain guru tidak terkonsentrasi karena terpecah pikirannya dengan sejumlah mata pelajaran, dimungkinkan juga efektifitas belajar mengajar pun akan terganggu," kata Basing.

Basing menegaskan, adanya penumpukan jumlah guru di satu sekolah perlu dirampingkan dan dipindahkan ke sekolah lain yang memang masih kekurangan tenaga pengajar. Selama ini di satu sekolah dalam satu mata pelajaran tenaga pengajarnya lebih dari satu, sementara disekolah lain satu guru justeru memegang dua mata pelajaran. Hal ini tentunya sangat tidak seimbang dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lebong. "Kami minta perhatikan masalah ini dan sekolah yang banyak gurunya perlu dikurangi dan dipindahkan ke sekolah lain yang memang masih kekurangan tenaga pengajar," katanya.

Untuk itu, pemerataan guru di tiap-tiap sekolah harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jjangan lagi terdengar dalam satu sekolah karena keterbatasan tenaga pengajar, akhirnya guru memegang pelajaran hingga lebih dari satu. Sementara bidang ilmu yang dimiliki guru tidak sesuai dengan pelajaran yang disampaikan kepada siswa. "Tempatkanlah guru di sekolah yang masih mengalami kekurangan dan harus disesuaikan dengan bidang disiplin ilmu yang dimiliki oleh guru tersebut," katanya.

Korupsi RTRK, Jaksa Tubei Segera Gelar Perkara

TUBEI - Direncanakan, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei akan gelar perkara bekerjasama dengan pihak Unihaz Bengkulu terhadap kasus dugaan korupsi rencana tata ruang kecamatan (RTRK) dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 juta lebih dengan mendudukkan tersangka Hendro Sulistyono selaku Direktur TP Cindelaras. Gelar perkara ini tidak hanya melibatkan pihak Unihaz saja melainkan akan melibatkan pihak UNIB dalam perkara ini.

"Untuk tahap pertama kita akan kerjasama dengan Unihaz untuk gelar perkara. Setelah itu kita juga akan minrta bantuan UNIB untuk lakukan pengecekan pada hal yang sama," demikian diungkapkan Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya, SH, MH melalui Kasi Intel Erwin Nur iskandar, SH.

Sejauh ini, pihaknya telah meminta BPKP Bengkulu untuk mengaudit kerugian negara atas proyek tersebut. Diketahui kerugiannya mencapai Rp 400 juta lebih. Dari hasil audit tersebut, proyek dengan anggaran senilai Rp. 1,06 milyar yang bersumber dari APBD tahun 2006 tersebut dikerjakan asal jadi serta orang-orang yang seharusnya terlibat dalam pembuatan RTRK tersebut ternyata tidak dilibatkan. Tidak hanya itu, dalam laporan pencairan keuangan keuangan honor para pekerja yang tidak bekerja sama sekali, justru medapatkan honor tersebut. "Kalau dalam aturannya, yang bekerja itu 22 orang yang disebut tim ahli. Kenyataannya yang bekerja hanya tujuh orang. Sementara sisanya sebanyak 15 orang hanya dicatut sehingga jumlahnya tetap sebanyak 22 orang tim ahli," Jelas Erwin.

Sekedar menyegarkan ingatan, kasus dugaan korupsi pembuatan RTRK ini di duga kuat dikerjakan asal jadi alias tidak sesuai kontrak. Kegiatan yang menghabiskan anggaran senilai Rp 1,06 miliyar dari APBD tahun 2006 ini pengerjaannya dilakukan oleh tersangkla Ir. HS direktur PT Cindelaras yang berkedudukan di Bengkulu mengalami kerugian. Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak dan dalam pelaporannya pun terdapat manipulasi data. Selain itu juga pengerjaan proyek tersebut telah melanggar keputusan Presiden (kepres) nomor 80 tahun 2003. Tersangka telah melanggarnya dan atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Cetak Sawah Baru, 15 Hektar Berbatasan Dengan Kawasan TNKS

TUBEI - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong Ir Johny H Raja Gukguk mengatakan, percetakan sawah baru yang ditargetkan tahun 2008 selesai seluas 200 hektar kenyataannya baru mampu diselesaikan dengan luas 185 hektar. Sementara sisanya seluas 15 hektar, Johny menilai mengganggu dan berpotensi bakal terjadinya kerusakan hutan kawasan akibat ilegal loging. "Jaraknya sangat dekat sekali dengan kawasan hutan TNKS. Walaupun sesuai dengan ketentuan yakni 100 meter dari zona batas kawasan, namun setelah dilakukan analisa mendalam secara bersama dengan unsur terkait, bisa dipastikan hutan yang ada dekat sawah tersebut lama- kelamaan akan berpengaruh juga. Dalam artian akan ditebang oleh penduduk," kata Johny.

Apabila hal ini dipaksakan untuk tetap mencetak sawah baru dekat kawasan tentunya akan memudahkan orang untuk masuk kawasan. Dengan demikian tidak ada jaminan hutan akan terselamatkan. Mengingat jenis kayu hutan tersebut sangat bagus dan tergolong sangat mahal apabila dijual. Pihaknya tidak meneruskan untuk melakukan pencetakan sawah baru di sana, karena alasan tersebut. Untuk sementara waktu percetakan sawah baru bisa direalisasikan seluas 185 hektar saja. Adapun lokasi dilakukannya percetakan sawah baru meliputi Desa Ketenong Kecamatan Pinang Belapis seluas 145 hektar dan Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan seluas 40 hektar. Untuk Desa Ketenong sendiri, lokasi percetakan sawah baru berbatasan langsung dengan kawasan TNKS. Walaupun demikian, pihaknya masih tetap membuat jarak antara sawah yang dicetak dengan kawasan TNKS yakni sejauh 200 meter dari kawasan.

Mengenai tatacara percetakan sawah baru, katak Johny, dilakukan dengan cara manual. Artinya dikerjakan sendiri oleh calon petani penggarap. Walaupun berjalan agak lambat kualitas hasil pekerjaan yang dilakukan secara manual ini sangat memuaskan. Dan bisa dipastikan dalam bulan ini sudah ada sawah hasil cetakan yang sudah bisa digarap. Sebenarnya, bila pengerjaan dilakukan secara mekanisasi dalam artian menggunakan alat beat bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Namun karena sesuatu hal akhirnya pekerjaan dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu yang cukup lama. "Calon penggarap sendiri yang mengerjakannya secara manual dengan menggunakan cangkul atau alat pertanian seadanya. Diakui memang pekerjaan manual seperti ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk selesai. Namun demikian juga, ada beberapa sawah diperkirakan dalam bulan ini sudah bisa difungsikan," katanya.

Korupsi DAK 2007, Jaksa Seleksi Dokumen Sitaan

TUBEI - Selain dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2008, DAK 2007 juga sampai saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Sejauh ini, pihak kejaksaan Tubei tengah melakukan penyeleksian terhadap dokumen yang layak untuk dijadikan bahan pada perkara ini untuk kemudian diantar ke Pengadilan Negeri (PN) sebagai bahan sitaan. Terkait masalah ini, tersangka DAK 2007 yang merupakan panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Evi Maryanto, S.Pd dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan kembali. Hanya saja masalah jadual pemeriksaan pihak Kejaksaan Tubei belum bisa memastikan. "Kita kumpulkan dulu dokumennya. Baru setelah itu tersangkanya kita panggil lagi," ungkap Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya, SH, MH melalui Kasi Datun Yusuf Hadiyanto, SH.

Pengumpulan dokumen kasus korupsi ini sejauh ini sudah mencapai 75 persen. Hanya saja dokumen yang terkumpul tersebut masih perlu diteliti kembali untuk mencari dokumen yang benar-benar akurat untuk menjadi bahan sitaan. Selain mengumpulkan dokumen, pihaknya juga telah meminta saksi-saksi lain ataupun pihak lain yang terlibat untuk memberikan dokumen terkait kasus ini. Setelah dokumen dinyatakan valid, untuk tahap selanjutnya dilakukan penyitaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan negeri berikut tersangkanya. "Tunggu dululah, masalah ini belum selesai. nanti kalau sudah selsai pengumulan dokumen dan siap akan dilimpahkan ke pengadilan kami akan memberitahukan pada pers," ungkap Yusuf.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, jumlah uang yang disetorkan kepada koordinator yang telah ditunjuk tersangka jumlahnya bervariasi mulai dari nominal Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Koordinator pun mengakui kalau mereka telah menerima sejumlah uang dari beberapa kepala sekolah untuk kemudian disetorkan. Untuk diketahui, sekolah yang mendapatkan jatah paket rehab tersebut mendapatkan bantuan berupa sarana dan prasarana penunjang pendidikan berupa buku, alat peraga, mesin tik dan komputer. Untuk rehab dan pengadaan itu, setiap sekolah mendapatkan jatah proyek sebesar Rp 304.750.000,-. dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. Langkah memperbaiki kondisi fisik tersebut merupakan langkah paralel yang dilakukan guna memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan. Soal pengadaan sarana dan prasarana sudah ada juknis atau aturan mainnya yakni, surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Dir. Pembinaan TK dan SD No. 0123/C2/LL/2007 tertanggal 16 Februari 2007 tentang spesifikasi teknis pengadaan meubelair, alat peraga pendidikan, buku pengayaan, referensi untuk perpustakaan dan sarana media lainnya.

Berdasarkan SK Bupati Lebong, sekolah- sekolah yang akan direhab itu per-kecamatan adalah lima unit di kecamatan Rimbo Pengadang teridir dari SD 10 Tik Kuto, SD 07 Talang Pauh, SD 02 Talang Donok, SD 09 Bajak, SD 03 Talang Baru. Sembilan unit di Kecamatan Lebong Selatan terdiri dari SD 17 Mangkurajo, MI GUPPI, SD 06 Tes, SD 12 Karang Dapo, SD 20 Trans Mangkurajo, SD 19 Lubuk Saung, SD 14 Bungin, SD 24 Sawah Melintang, SD 23 Bukit Nibung. Lima Unit di Kecamatan Lebong Tengah terdiri dari SD 01 Semelako, SD 02 Embong Panjang, SD 12 Ujung Tanjung, SD 05 Ujung Tanjung, SD 15 Danau Liang. Lima unit di Kecamatan Lebong Atas terdiri dari SD 11 Pelabi, SD 02 Taba Baru, SD 12 Taba Baru II, SD 03 Kota Baru Santan, SD 09 Danau. Sisanya di Kecanatan Lebong Utara sebanyak 15 unit terdiri dari SD 07 Talang Ulu, SD 29 Sebelat Ulu, SD 02 Pasar Muara Aman, SD 28 Air Putih, SD 21 Tunggang, SD 16 Lebong Tambang, SD 03 Kampng Jawa Baru, SD 09 Bentangur, SD 01 Lokasari, SD 26 Suka Raja, SD 08 Talang Bunut, SD 22 Tambang Sawah, SD 19 Kampung Gandung, SD 20 Kampung Jawa, SD 13 Kampung Muara Aman.

Pemkab Lebong Fasilitasi Biaya Kuliah di Kedokteran

TUBEI - Rencana Pemerintah daerah untuk memfasilitasi siswa berprestasi kuliah di fakultas kedokteran harus segera diwujudkan. mengingat daftar siswa berprestasi berdasarkan hasil ujian nasional (UN) beberapa waktu lalu sudah diketahui. Untuk itu sesuai dengan kriteria calon siswa yang akan kuliah di kedokteran, diminta pihak Diknaspora Lebongs egera lakukan pendataan dan penyeleksian terhadap calon mahasiswa tersebut. "Kami minta hal ini jangan terlambat. Siswa yang berprestasi dan ada keinginan untuk kuliah di kedokteran segera di data. Jangans ampai terlambat yang mengakibatkan tidak bisa masuk ke perguruan tinggi fakultas kedokteran," ungkap anggota DPRD Lebong Komisi II M.Gustiadi kemarin.

Perlu diingat, kata Gustiadi, untuk memasukkan siswa ke universitas atau perguruan tinggi yang ada fakultas kedokteranya tidak hanya memfokuskan di Universitas Bengkulu (UNIB) saja melainkan di universitas lain seperti universitas Indonesia (UI) yang memang ada fakultas kedokterannya. Menurut Gustiadi, berdasarkan informasi yang diperoleh, UNIB hanya mampu memfasilitasi empat calon mahasiswa setiap kabupaten untuk masukke fakultas kedokteran. Dengan demikian, Pemkab tidak bisa memaksakan untuk masuk semuanya ke UNIB sebanyak 10 calon mahasiswa. "Tidak masalah kuliah di universitas lain. Namun yang jelas usai mahasiswa menempuh pendidikannya mereka bisa mengabdi untuk memajukan Lebong. Disisi lain memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang masih banyak kurang khususnya di RSUD Lebong," katanya.

Terkait masalah ini, Kadis Diknaspora Kabupaten Lebong Drs. Dahari Hanafi, M.Pd mengungkapkan, pihaknya akan menarik siswa-siswi berprestasi untuk dikuliahkan di fakultas kedokteran dan itupun tidak serta merta menarik begitu saja. Pihaknya akan melakukan seleksi dan menawarkan kepada siswa atas tawaran tersebut. Apabila dengan hasil prestasinya yang tinggi, sementara siswa tersebut tidak ingin kuliah di kedokteran, maka pihaknya akan mencari pengganti dengan siswa yang lainnya. "Tergantung siswanya, kalau mereka mau seperti janji pemerintah daerah akan menguliahkan ke fakultas kedokteran dan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Tapi kalau mereka tidak mau kami juga tidak bisa memaksakan. Paling tidak kita sudah berusaha dan tinggal siswanya lagi, mau atau tidak," kata Dahari.

Selain mau atau tidaknya siswa kuliah di fakultas kedokteran, pada saat tes nantinya sudah menjadi tanggungjawab sepenuhnya pihak penyelenggara. Artinya, perjuangan siswa untuk bisa menjadi seorang mahasiswa adalah usahanya. Apabila mereka yang diharapkan lolos ujian masuk perguruan tinggi, untuk tahap selanjutnya pemerintah daerah menyiapkan biaya kuliahnya selama kuliah di fakultas kedokteran. "Masalah tes dan nilainya nanti ditentukan oleh pihak universitas, Lebong hanya memfasilitasi biaya kuliahnya hingga selesai," katanya. Untuk diketahui saja bahwa, Pemkab Lebong menganggarkan Rp 5 Milyar biaya pendidikan bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi khususnya fakultas kedokteran. Biaya pendidikan dari 10 siswa yang memiliki nilai terbaik dan masuk ke fakultas kedokteran, akan ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Lebong, dengan masing-masing siswa difasilitasi sebesar Rp 500 juta

Kasus DAK 2008, 26 Kasek Penuhi Panggilan Jaksa

TUBEI - Empat kepala sekolah terkait kasus korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2008 kembali dipanggil, kemarin. Sepekan lalu (08 sampai 12 Juni, red) sebanyak 16 kepala sekolah telah dimntai keterangan. Sepekan ke depan ini juga pihak Kejaksaan Tubei kembali melakukan pemeriksaan kepala sekolah. Empat kepala sekolah telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait penggunaan DAK 2008 pada proyek rehabilitasi sekolah diantaranya SDN 04 Suko Kayo, SDN 08 Suka Datang, SDN 10 Atas tebing, dan MIS 01 Suko Kayo yang kesemuanya berasal dari kecamatan Lebong Atas.

Berdasarkan surat kepala ejaksaan negeri (Kejari) Tubei nomor: Print - 02/N.7.17/Fd.1/04/2009 pada perkara atas nama tersangka Tarmizi,S.Sos Bin Kisam perkara korupsi pada program dana alokasi khusus (DAK) bidang Pendidikan Dinas Diknaspora Lebong tahun 2008, sebanyak 22 kepala sekolah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus rehabilitasi sebanyak 47 sekolah Dasar dan sederajat. Dari data yang terhimpun, diantara 22 kepala sekolah yang telah dipanggil selama sepekan hingga senin kemarin diantaranya adalah, kepala SDN 02 Muara Aman, SDN 04 Kampung Jawa, SDN 05 Dusun Muara Aman, SDN 08 Talang Bunut, SDN 09 Bentangur, SDN 10 Kota Agung, SDN 12 Muara Ketayu, SDN 14 Embong, SDN 21 Tunggang, SDN 23 Garut, SDN 24 Paya Embik, SDN 25 Ketenong II, SDN 27 Ladang Palembang, SDN 29 Seblat Ulu, MIS GUPPI 26 Lebong Tambang, MIS GUPPI 27 Kampung Gandung, SDN 04 Suko Kayo, SDN 08 Suka Datang, SDN 10 Atas Tebing dan MIS 01 Suko Kayo. "Kita masih memfokuskan pemeriksaan terhadap seluruh kepala sekolah yang mendapatkan proyek rehabilitasi sekolah untuk dimitai keterangan," demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TUbei Rudi Indra Prasetya, SH, MH melalui Kasi Intelijen Erwin Nur Iskandar, SH didampingi stafnya Slamet Hariaydi, SH kemarin.

Terkait kasus ini juga, selesai melakukan pemeriksaan terhadap 47 kepala sekolah, pihak Kejaksaan Tubei kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Tarmizi, S.Sos Bin Kisam. Tidak hanya itu saja, Kepala Dinas Diknaspora juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu pihak lain yang terkait dalam kasus ini juga akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan. hanya saja kapan akan diperiksa, pihak kejaksaan masih memfokuskan pemeriksaan seluruh kepala sekolah yang mendapatkan jatah proyek rehabilitasi sebanyak 47 sekolah. Usai pemeriksaan selesai barulah pemeriksaan pihak lain dilakukan. "Kalau masalah itu sudah jelas akan kami panggil. Namun sejauh ini kami masih memfokuskan padapemeriksaan kepala sekolah terlebih dahulu. Sebab dari keterangan yang disampaikan kepala sekolah ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan kami untuk tahap penyidikan berikutnya," ungkap Erwin.

Diperkirakan dana yang diselewengkan dalam kasus ini mencapai Rp 400 juta lebih. Diketahuinya nominal sementara ini didasarkan atas keterangan tersangka dan saksi kepala sekolah yang telah dimntai keterangan sebelumnya. Modus dugaan korupsi ini sama dengan kasus DAK 2007, berupa setoran kepala sekolah kepada oknum tertentu pada pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pengadaan yang dibiayai DAK tahun 2008. Kepala sekolah diharuskan menyetorkan sejumlah uang kepada koordinator yang telah ditunjuk oleh PPTK diantaranya Nursyahid dari SD Negeri 02 Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Dia ditugaskan memegang dua kecamatan sekaligus dalam menerima setoran dari kepala sekolah. Kemudian, Herawati dari SMA Negeri I Kecamatan Lebong Tengah, Syahrial dari SD 9 Mubai Kecamatan Lebong Selatan dan Gatot Dwi Prawono dari SD Negeri Air Dingin Kecamatan Rimbo Pengadang. Keempatnya sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Pemkab Merangin Akan Kunjungi Lebong

TUBEI - Bila tidak ada aral melitang, dalam minggu ini pemerintah Kabupaten Merangin Propinsi Jambi akan berkunjung ke Kabupaten Lebong dalam rangka sosialisasi dan temu wicara dengan masyarakat Desa Sungai Lisai Eks bagian desa Kabupaten Merangin di Desa Sungai Lisai Kabupaten Lebong. Selain memastikan keinginan warga untuk memilih ke Lebong juga menampung aspirasi warga yang tetap ingin kembali ke Merangin. "Insya Allah kalau tidak ada halangan tanggal 24 juni ini Pemkab Merangin akan ke Lebong untuk temu wicara dan sosialisasi dengan warga Desa Merangin. Hal ini bertujuan untuk memastikan warga di sana siapa saja yang setuju menjadi warga Lebong dan siapa yang tetap ingin menjadi warga Merangin," Demikian ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong Rustam Effendi, SH kemarin.

Ditambahkan Rustam, kunjungan Pemkab Merangin ini untuk memberikan sikap kepada warga di Desa Sungai Lisai, mau menjadi penduduk Lebong Propinsi Bengkulu atau tetap menjadi bagian dari masyarakat Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Diakui Rustam, belum lama ini atau tepatnya tanggal 9 juni lalu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Merangin di ruang pola Kantor Bupati Merangin Propinsi Jambi.

Asisten I Pemkab Lebong Merwan Effendi, SE, MSi mengungkapkan, Desa Sungai Lisai di tingkat pusat masuk dalam Propinsi Bengkulu. Hanya saja warga desa tersebut yang berasal dari Desa Muara Madras tinggal memilih mau bergabung ke Lebong Propinsi Bengkulu atau kembali ke tempat asal yakni Jambi. "Persoalan tapal batas antara Bengkulu dan Jambi sudah final dan mempunyai kekuatan hukum," ungkap Mirwan. Dengan adanya kekuatan hukum tersebut, kedua belah pihak telah sepakat dan sampai saat ini Desa Sungai Lisai telah menjadi bagian dari Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. Selain itu, pembahasan mengenai penyerahan aset daerah milik Kabupaten Merangin juga sudah dilakukan.

Terkait masalah ini, secara terpisah, Wakil Bupati Merangin H Hasan Basri Harun menegaskan, Desa Sungai Lisai sudah berada di tapal atas dan masuk kedalam wilayah Propinsi Bengkulu. “Berdasarkan tapal batas, desa Sungai Lisai sudah termasuk wilayah Propinsi Bengkulu,” ungkapnya. Menurut Hasan, sebagian penduduk desa Sungai Lisai adalah warga asal desa Muara Madras yang membuka lahan pertanian di desa tersebut pada puluhan tahun yang lalu. Dan sejak itu, warga tersebut menjadi warga Sungai Lisai. “Karena bertambahnya penduduk, tempat itu akhirnya menjadi sebuah desa,” jelasnya.

Asisten I Setda Kabupaten Merangin Marzuki Yahya, mengakui desa tersebut masuk dalam wilayah Bengkulu. “Tinggal persoalan penduduknya saja yang dibahas. Berapa jumlah asal Muara Madras yang akan tetap tinggal di Sungai Lisai, dengan konsekuensi menjadi warga Bengkulu, dan berapa yang ingin kembali ke Merangin, dengan konsekuensi berpindah tempat ke wilayah Merangin,” kata Marzuki. Disisi lain, Kabag Hukum Setda Merangin Zainul juga menjelaskan, guna menjelaskan terkait status desa kepada warga Sungai Lisai, pihaknya akan melakukan sosialisasi. Soal aset daerah yang sudah ada di kawasan tersebut, akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat.

Sekedar untuk diketahui, untuk membangun jalan ke desa Sungai Lisai dari Kecamatan Jangkat, sangat sulit dan terkendala karena masuk dalam kawasan TNKS. Desa Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis awalnya berada di Kecamatan Jangkat. Awalnya pula diakui sebagai desa dalam Kabupaten Merangin. Untuk mencapai desa ini dari Kecamatan Jangkat harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 25 Km atau satu hari perjalanan. Karena untuk menuju desa itu hanya ada jalan tikus yang menghubungkannya dengan Kecamatan Jangkat. Kemudian, penduduk Desa Sungai Lisai mayoritas berasal dari Desa Muara Madras. Saat ini tercatat 86 KK atau 319 jiwa. Mereka yang telah menetap selama puluhan tahun awalnya tidak tahu telah bertempat tinggal dan bertani di wilayah Bengkulu. Baru setelah dilakukan pengukuran dan patok batas, warga menyadari telah bertempat tinggal di provinsi Bengkulu.