Selasa, 16 Juni 2009

Terkait Penggunaan DAK 2007, Bendahara Dinas Diknaspora Penuhi Panggilan Jaksa

TUBEI - Kisaran pukul 09.00 WIB, bendahara dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Kabupaten Lebong Khairul Wara memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Tubei. Kepala kejaksaan Negeri Tubei Rudi Indra Prasetya, SH,MH melalui Kasi Datun Yusuf Hadiyanto,SH didampingi Kasi Intel Intel Erwin Nur Iskandar, SH, pemanggilan bendahara Dinas Diknaspora terkait daftar penggunaan anggaran (DPA) terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007.

"Kedatangannya untuk menindaklanjuti atas pemeriksaan tersangka Evi Maryanto,S.Pd terkait penggunaan DAK 2007 untuk proyek rehab 39 sekolah se Kabupaten Lebong. Dia diminta menyiapkan dokumen DPA yang ada pada dirinya untuk disita oleh kami," ungkap Yusuf kemarin.

Pemanggilan Bendahara Diknaspora ini merupakan tindak lanjut dari pencarian alat bukti oleh pihak jaksa Tubei ke Dinas Diknaspora Lebong. Mengingat saat melakukan pencarian, data tersebut ada sama bendahara dan saat itu pula bendahara tengah sibuk mengeluarkan pembayaran gaji pegawai. Untuk itu kemarin bendahara Diknaspora dipanggil. "Dia menjanjikan akan mencari dan mengumpulkan terlebih dahulu dokumen DPA dan buku kasnya. Jika memang masih ada akan diantarkannya langsung ke kantor," ujarnya.

Pada intinya, kedatangan Khairul Wara ke Kejaksaan Tubei tidak lain hanya dalam rangka melakukan koordinasi. Pemanggilannya pun bukan berstatus sebagai saksi.
Terkait masalah ini juga, Kasi Intel Kejari Tubei Erwin Nur Iskandar SH mengatakan, dalam waktu dekat atau paling lambat akhir bulan ini kasus ini sudah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup. “Tinggal pemberkasan dan menunggu alat bukti tersebut, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup," katanya.

Dalam kasus ini, 39 sekolah yang mendapatkan jatah rehab dengan menggunakan dana DAK tahun 2007, semua kepala sekolah diharuskan menyerahkan uang kepada koordinator yang ditunjuk oleh PPTK yakni tersangka Evi Maryanto, S.Pd. Uang yang telah diterima koordinator kemudian diserahkan kepada PPTK dan belum diketahui secara pasti peruntukan uang tersebut. "Kalau dari pemeriksaan, mereka hanya menerima uang saja dari kepala sekolah. Setelah uang didapat mereka langsung menyetorkan pada tersangka," katanya.

Berdasarkan keterangan dari kepala sekolah sebelumnya, semua kepala sekolah diharuskan menyerahkan uang kepada koordinator yang telah ditunjuk oleh PPTK. Belum ada kejelasan yang pasti akan digunakan untuk apa uang tersebut. Namun berdasarkan pengakuan dari kepala sekolah uang itu harus disetorkan kepada bendahara yang ditunjuk oleh PPTK ditiap-tiap kecamatan. Terkait masalah penyetoran sejumlah uang, kata Rudi, kepala sekolah memberikannya bervariasi dan uang itu diberikan secara pertermin. Ada yang memberikan Rp 5 juta, Rp 4 juta, Rp1,5 juta dan ada pula yang tidak memberikan. Begitu pula halnya keterangan yang disampaikan oleh koordinator yang ditunjuk PPTK, mereka yang dipanggil mengakui kalau telah menerima uang dari kepala sekolah untuk kemudian disetorkan kepada PPTK dalam hal ini tersangka Evi.

Sekolah yang mendapatkan jatah paket rehab mendapatkan bantuan berupa sarana dan prasarana penunjang pendidikan berupa buku, alat peraga, mesin tik dan komputer. Untuk rehab dan pengadaan itu, setiap sekolah akan diberikan dana sebesar Rp 304.750.000,-. Anggaran untuk rehabilitasi dan pengadaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2007. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan pendidikan itu sendiri.

Langkah memperbaiki kondisi fisik tersebut merupakan langkah paralel yang dilakukan guna memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan. Menurutnya, berdasarkan ketetapan melalui SK Bupati Lebong, sekolah-sekolah yang akan direhab itu per-kecamatan adalah masing-masing lima unit di kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Tengah, dan Lebong Atas. Sedang di kecamatan Lebong Selatan, jumlah unit sekolah yang akan direhab ada sebanyak 9 unit, dan yang terbanyak ada di kecamatan lebong Utara yakni sebanyak 15 unit.

Kendati pola pelaksanaan rehabilitasi tahun 2007 masih bersifat swakelola, namun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada perbedaan pada susunan atau struktur panitia rehab. Jika tahun 2006 susunannya sudah diatur atau disebutkan langsung dalam juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan DAK, maka pada tahun 2007 ini hanya kepala sekolah yang tetap diatur selaku penanggung jawab kegiatan. Soal pengadaan sarana dan prasarana, sudah ada juknis atau aturan mainnya, yakni surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Dir. Pembinaan TK dan SD No. 0123/C2/LL/2007 tertanggal 16 Februari 2007 tentang spesifikasi teknis pengadaan meubelair, alat peraga pendidikan, buku pengayaan, referensi untuk perpustakaan dan sarana media lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar