Selasa, 16 Juni 2009

Bukan Petani Kelompok, Tak Dapat Jatah Pupuk

AMEN - Jangan berharap, petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan memiliki rencana definitf kebutuhan kelompok (RDKK) bisa mendapatkan jatah pupuk. Pihak Distributor melalui pengecer hanya melayani para petani yang tergabung dalam kelompok dan memiliki RDKK. Untuk itu disarankan, bagi petani yang belum masuk dalam kelompok untuk segera membuat kelompok tani dan memiliki RDKK agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, dan itupun mulai berlaku pada tahun 2010 mendatang. "Kami selaku distributor tidak bisa menjamin petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani bisa mendapatkan pupuk. Semua sudah diatur dengan menggunakan sistem tertutup yang berarti tidak bisa diperdagangkan bebas. Dengan demikian tidak sembarangan orang yang bisa mendapatkan pupuk terkecuali melalui kelompok tani," ungkap distributor pupuk Urea bersubsidi CV Dio Budi Tani Kabupaten Lebong Badruzzaman atau biasa disapa Zam di ruang kerjanya kemarin.

Selama ini isu kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Lebong tidaklah benar. Memang tahun 2008 lalu, pendistribusian belum dilakukan secara tertutup, namun akibat itu terjadi kenaikan pupuk yang tidak stabil dan mengakibatkan petani menjerit dibuatnya. Dengan menggnakan sistem tertutup, para petani tidak bisa membeli pupuk sembarang alias harus tergabung terlebih dahulu dalam satu kelompok. "Pola ini akan lebih mengefektifkan pendistribusian pupuk pada kelompok tani oleh pengecer. Sebab dengan cara ini pula petani yang tergabung dalam kelompok tani bisa di data dan diketahui benar mereka sebagai petani dan memiliki lahan," kata Zam. Khusus untuk CV Dio Budi Tani, Zam mengaku bahwa wilayahnya hanya meliputi empat Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Tengah, Lebong Atas dan Padang bano. di luar wilayah itu, pihaknya tidak bertanggungjawab, mengingat distributor pupuk di Kabupaten Lebong bukan hanya dirinya saja melainkan ada yang lain yaitu Maju Jaya Abadi yang berasal dari Curup.

Adapun pengecer resmi yang ditunjuk oleh PT PUSRI yang telah didaftar oleh CV Dio Budi Tani dan jumlah kelompok yang telah terdaftar di masing-masing pengecer diantaranya adalah, Agro Tani Desa Talang Baru Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak delapan kelompok dari 201 orang petani dengan total luas lahan 314,5 hektar, Tanjung Tani desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Tengah sebanyak lima kelompok dari 138 orang petani dengan total luas lahan 183,5 hektar, Rinto Tani Desa Magelang baru Kecamatan Lebong Tengah sebanyak sembilan kelompok dari 200 orang petani dengan total luas lahan 277 hektar, Raflesia Desa Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah sebanyak 12 kelompok dari 272 orang petani dengan total luas lahan 346,75 hektar, Serumpun Desa Danau Kecamatan Lebong Atas sebanyak tujuh kelompok dari 191 orang petani dengan total luas lahan 238,25 hektar, Lebong Tani Desa Taba Atas Kecamatan Lebong Atas sebanyak lima kelompok dari 138 orang petani dengan total luas lahan 132,5 hektar dan Dahrul Tani Desa Padang Bano Kecamatan Padang Bano sebanyak tiga kelompok dari 90 orang petani dengan total luas lahan 160 hektar. Khusus untuk wilayah Kecamatan Lebong Utara dan Lebong Selatan, pihak CV Dio Budi Tani tidak bertanggung jawab atas persoalan pupuk. Sebab dari dua distributor pupuk yang ada sudah dibagi wilayah kerja masing-masing oleh pihak PT PUSRI. Dengan demikian, apabila timbul permasalahan adanya kelangkaan pupuk di Kecamatan Lebong Utara ataupun Kecamatan Lebong Selatan menjadi tanggungjawab penuh CV Maju Jaya Abadi.

Terkait masalah harga jual pupuk di tingkat pengecer semuanya sudah ditetapkan. Tidak dibenarkan kepada pengecer untuk menjual harga pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET). Sangat disayangkan apabila ketahuan ada pengecer yang menjual pupuk diatas harga yang telah ditentukan akan diputuskan secara sepihak oleh Distributor melalui rekomendasi PT PUSRI. "Pengecer tidak bisa main-main dengan harga pupuk. Semua sudah ditentukan harganya dan tidak bisa lagi merubah harga pupuk sesuai keinginan pengecer. Ketahuan langsung diputus kontrak dan tidak bisa lagi menerima pupuk bersubsidi," tegas Zam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar