Selasa, 16 Juni 2009

Coba Perkosa, Warga Topos Terancam 15 Tahun Penjara

TUBEI - Kasus percobaan pemerkosaan oleh tersangka Darwan (29) warga Desa Tapus Kecamatan Topos, kemarin, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei kisaran pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini tersangka berusaha mengajak korban LA (16) (nama disamarkan,red) warga desa yang sama untuk berhubugan intim layaknya suami isteri. Peristiwa ini terjadi sejak 27 maret 2009 di bawah jembatan Air Sulut Desa Tanjung Kecamatan Topos, dan sudah ditindaklanjuti oleh Polsek Lebong Selatan.

Kapolres Lebong AKBP Hendri Marpaung melalui Kapolsek Lebong Selatan AKPAgus Puji Raharjo didampingi Wakanit Reskrim Nopian, di kejaksaan Tubei kemarin mengatakan, berkas perkara kasus percobaan pemerkosaan hari ini (kemarin,red) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tubei. Dalam kasus ini tersangka mencoba melakukan pemerkosaan terhadap bocah berusia 16 tahun atas nama LA. Percobaan pemerkosaan diketahui setelah tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim.

Terkait masalah ini, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Tubei Rudi Indra Prasetya, SH,MH melalui Kasi Datun Yusuf Hadiyanto, SH mengatakan berkas perkara berikut tersangkanya sudah diterima dan saat ini tersangkanya dititipkan di Rutan Curup menjalani penahanan selama 20 hari. Tersangka diketahui tidak lain adalah paman korban sendiri. "Dia itu mau melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban yang baru saja diajaknya ke rumah kakak tersanga di Desa Embong Uram. Saat pulang di jembatan tersangka sengaja turun dari motor dan mengajaknya mencuci kaki di sungai di bawah jembatan. Saat itulah tersangka berusaha melakukan percobaan pemerkosaan," ungkap Yusuf kemarin.

Berdasarkan kronologisnya, awalnya pagi jumat (17/3) tersangka mengajak korban ke rumah kakak tersangka di Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya. Sekian jam di rumah kakak tersangka, akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB tersangka dan korban akhirnya pulang. Setibanya di jembatan Air Sulut Desa Tanjung Kecamatan Topos, tersangka sengaja menghentikan laju kendaraan motornya. Tersangka mengajak korban untuk turun ke sungai dengan alasan mencuci kaki terlebih dahulu karena kotor.

Tanpa rasa curiga korban pun akhirnya mengikuti ajakan tersangka. Sesampainya dipinggir Sungai Sulut, tersangka langsung memegang tangan korban sambil membuka resleting celananya. Tidak lama kemudian dengan resleting yang sudah terbuka dan kondisi tangan tersangka masih memegang pergelangan tangan korban, tersangka mengajak korban dengan mengatakan (maaf) "Baduk yuk" (Bahasa Indonesianya mengajak berhubungan badan)

Mendengar ucapan tersangka, korban langsung tersentak kaget dan istighfar sembari mengingatkan tersangka yang juga paman korban. Karena merasa takut bakal terjadi, akhirnya korban langsung menceburkan diri ke sungai menjauhi tersangka dan terus berlari sekuat tenaga. Melihat kejadian itu, tersangka akhirnya terfikir dan menyesali tindakan yang akan diperbuatnya. Karena takut akhirnya tersangkapun melarikan diri ke rumah neneknya. Sementara itu, keesokan harinya korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lebong Selatan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal belapis yakni pasal 81 ayat (2) Undang- undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, junto, pasal 53 KUHP subsidair pasal 82 Undang- undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 atau subsidair 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus