Selasa, 16 Juni 2009

Kasus DAK 2008, 26 Kasek Penuhi Panggilan Jaksa

TUBEI - Empat kepala sekolah terkait kasus korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2008 kembali dipanggil, kemarin. Sepekan lalu (08 sampai 12 Juni, red) sebanyak 16 kepala sekolah telah dimntai keterangan. Sepekan ke depan ini juga pihak Kejaksaan Tubei kembali melakukan pemeriksaan kepala sekolah. Empat kepala sekolah telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait penggunaan DAK 2008 pada proyek rehabilitasi sekolah diantaranya SDN 04 Suko Kayo, SDN 08 Suka Datang, SDN 10 Atas tebing, dan MIS 01 Suko Kayo yang kesemuanya berasal dari kecamatan Lebong Atas.

Berdasarkan surat kepala ejaksaan negeri (Kejari) Tubei nomor: Print - 02/N.7.17/Fd.1/04/2009 pada perkara atas nama tersangka Tarmizi,S.Sos Bin Kisam perkara korupsi pada program dana alokasi khusus (DAK) bidang Pendidikan Dinas Diknaspora Lebong tahun 2008, sebanyak 22 kepala sekolah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus rehabilitasi sebanyak 47 sekolah Dasar dan sederajat. Dari data yang terhimpun, diantara 22 kepala sekolah yang telah dipanggil selama sepekan hingga senin kemarin diantaranya adalah, kepala SDN 02 Muara Aman, SDN 04 Kampung Jawa, SDN 05 Dusun Muara Aman, SDN 08 Talang Bunut, SDN 09 Bentangur, SDN 10 Kota Agung, SDN 12 Muara Ketayu, SDN 14 Embong, SDN 21 Tunggang, SDN 23 Garut, SDN 24 Paya Embik, SDN 25 Ketenong II, SDN 27 Ladang Palembang, SDN 29 Seblat Ulu, MIS GUPPI 26 Lebong Tambang, MIS GUPPI 27 Kampung Gandung, SDN 04 Suko Kayo, SDN 08 Suka Datang, SDN 10 Atas Tebing dan MIS 01 Suko Kayo. "Kita masih memfokuskan pemeriksaan terhadap seluruh kepala sekolah yang mendapatkan proyek rehabilitasi sekolah untuk dimitai keterangan," demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TUbei Rudi Indra Prasetya, SH, MH melalui Kasi Intelijen Erwin Nur Iskandar, SH didampingi stafnya Slamet Hariaydi, SH kemarin.

Terkait kasus ini juga, selesai melakukan pemeriksaan terhadap 47 kepala sekolah, pihak Kejaksaan Tubei kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Tarmizi, S.Sos Bin Kisam. Tidak hanya itu saja, Kepala Dinas Diknaspora juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu pihak lain yang terkait dalam kasus ini juga akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan. hanya saja kapan akan diperiksa, pihak kejaksaan masih memfokuskan pemeriksaan seluruh kepala sekolah yang mendapatkan jatah proyek rehabilitasi sebanyak 47 sekolah. Usai pemeriksaan selesai barulah pemeriksaan pihak lain dilakukan. "Kalau masalah itu sudah jelas akan kami panggil. Namun sejauh ini kami masih memfokuskan padapemeriksaan kepala sekolah terlebih dahulu. Sebab dari keterangan yang disampaikan kepala sekolah ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan kami untuk tahap penyidikan berikutnya," ungkap Erwin.

Diperkirakan dana yang diselewengkan dalam kasus ini mencapai Rp 400 juta lebih. Diketahuinya nominal sementara ini didasarkan atas keterangan tersangka dan saksi kepala sekolah yang telah dimntai keterangan sebelumnya. Modus dugaan korupsi ini sama dengan kasus DAK 2007, berupa setoran kepala sekolah kepada oknum tertentu pada pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pengadaan yang dibiayai DAK tahun 2008. Kepala sekolah diharuskan menyetorkan sejumlah uang kepada koordinator yang telah ditunjuk oleh PPTK diantaranya Nursyahid dari SD Negeri 02 Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Dia ditugaskan memegang dua kecamatan sekaligus dalam menerima setoran dari kepala sekolah. Kemudian, Herawati dari SMA Negeri I Kecamatan Lebong Tengah, Syahrial dari SD 9 Mubai Kecamatan Lebong Selatan dan Gatot Dwi Prawono dari SD Negeri Air Dingin Kecamatan Rimbo Pengadang. Keempatnya sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar