Selasa, 16 Juni 2009

Asisten II Penuhi Panggilan Polda Bengkulu

TUBEI - Rencananya pihak Polres Lebong akan melakukan pemanggilan terhadap Asisten II Setdakab Lebong yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan, Rita Eliza, SKM, MM, terkait pengangkatan honorer siluman dengan menggunakan dokumen palsu. Mengingat, karena pada hari yang sama, Asisten I ini harus memenuhi panggilan Polda Bengkulu, makanya pemeriksaan terkait pengangkatan honorer siluman ditunda hingga pemeriksaan di Polda selesai. "Awalnya kami akan melakukan pemeriksaan dia terkait pengangkatan honorer siluman. Tapi dia datang sendiri dan memberitahukan pada saya bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan kami dengan alasan dipanggil oleh Polda terkait pengadaan lahan perkantoran," ungkap Kapolres Lebong AKBP Hendri Marpaung kemarin.

Dijelaskan kapolres Hendri, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan mantan kepala Dinas Kesehatan setelah pemeriksaan di Polda Bengkulu usai. "Mungkin dua hari setelah menjalani pemeriksaan, Rita akan diperiksa lagi dalam kasus yang berbeda di Mapolres Lebong," katanya. Pihaknya tidak bisa memaksakan karena apa yang dikatakan oleh Rita adalah benar dan dia telah memberikan bukti surat pemanggilannya atas kasus pengadaan lahan perkantoran Pemkab Lebong. Diketahui bahwa, jadual pemeriksaan Rita Eliza di mapolres Lebong adalah hari Rabu (10/6). Namun karena jadual tersebut berbenturan dengan surat pemanggilannya dari Polda bengkulu, pemeriksaan Rita terhadap kasus dugaan pengangkatan honorer siluman menjadi PNS berdasarkan dokumen palsu ditunda hingga pemeriksaan di Polda selesai.

Terkait pemeriksaan Rita di Polres Lebong pada kasus pengangkatan honorer siluman menjadi PNS, Hendri mengatakan, pada pengangkatannya diketahui tersangka yang sudah ditetapkan menggunakan dokumen palsu. Mengingat bila melihat pada dokumen tersebut, pengangkatan honorer menjadi PNS belum waktunya. Namu kemungkinan karena ada indikasi lain, akhirnya honorer tersebut bisa diangkat menjadi PNS. Disisi lain, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai BP4K berinisial He, karena dia juga terlibat dalam kasus yang sama.

// Polres Akan Tetapkan Tersangka Baru

Usai melakukan pemeriksaan Asisten II, pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai BP4K. Pemeriksaan ini terkait pengangkatan honorer siluman yang lolos menjadi PNS. Pegawai BP4K akan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan kami terdapat pemalsuan dokumen dan menyebabkan honorer ini menjadi PNS. Kasus ini juga sebenarnya bermula saat tenaga honorer dari Dinas Kesehatan mengajukan keadilan, bahwa dirinya belum juga diangkat menjadi PNS. Sementara rekannya yang terkategori baru sudah diangkat menjadi PNS. "Surat itukan sudah dipalsukan dan sudah digunakan untuk pengngkatan honorer menjadi CPNS saat itu. Pemanggilan Heri terkait kasus ini hanya sekedar dimintai keterangan saja sebagai alat pendukung dari pemeriksaan kami sebelumnya. Selain itu juga, akan melakukan pemanggilan terhadap BKD yang dinilai bertanggung jawab terhadap masalah ini. Mengingat secara administrasinya terdapat di BKD," kata Kapolres kemarin.

Terkait masalah ini, tanggal 21 September 2008 lalu, salah seorang tenaga honorer yang masuk dalam database Faisal Arosi menyampaikan keluhannya, terkait belum diangkat menjadi CPNS. Sementara rekannya sudah diangkat. Dirinya menuntut hak dan keadilan dikarenakan sejak menjadi tenaga honorer dan masuk dalam data base belum juga diangkat menjadi CPNS. Sementara ada beberapa tenaga honorer yang baru masuk dalam data base sudah diangkat menjadi CPNS. Faisal menilai pemda pilih kasih dalam mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS dan sangat wajar kalau dirinya menyampaikan keluhan dan menuntut hak dan keadilan untuknya. Faisal telah menyampaikan keluhan tersebut ke beberapa dinas, kantor maupun departemen untuk diketahui. Tujuannya agar permasalahan yang sedang dihadapinya tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, pusat maupun aparat penegak hukum. Adapun keluhan-keluhan yang dilaporkan diantaranya adalah adanya honorer yang tidak memiliki data lengkap di Dinas Kesehatan. Namun saat ini sudah mendapatkan SK CPNS dan bekerja di Puskesmas Muara Aman.

Kemudian, adanya honor tenaga kerja kontrak (TKK) yang tiba-tiba lulus CPNS melalui jalur data base honorer di BP4K dan sekarang sudah memiliki SK CPNS dan bekerja di BPPK Kecamatan Lebong Selatan. Faisal juga mempertanyakan, Undang-undang dan aturan apa yang dipakai sehingga TKK bisa lulus melalui jalur data base. Seperti tenaga kontrak yang ada di BP4K, sesuai dengan keputusan Bupati Lebong nomor 303 tahun 2006 tanggal 17 juli 2006, tentang penunjukan petugas tenaga kerja kontrak penyuluh pertanian pada balai informasi penyuluhan pertanian dan kehutanan (BIPPK) di desa binaan dalam Kabupaten Lebong, sudah jelas bahwa tenaga kerja kontrak bukanlah tenaga kontrak yang masuk dalam data base, melainkan tenaga kontrak yang diminta oleh pemerintah daerah sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar