Selasa, 16 Juni 2009

Korupsi RTRK, Jaksa Tubei Segera Gelar Perkara

TUBEI - Direncanakan, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei akan gelar perkara bekerjasama dengan pihak Unihaz Bengkulu terhadap kasus dugaan korupsi rencana tata ruang kecamatan (RTRK) dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 juta lebih dengan mendudukkan tersangka Hendro Sulistyono selaku Direktur TP Cindelaras. Gelar perkara ini tidak hanya melibatkan pihak Unihaz saja melainkan akan melibatkan pihak UNIB dalam perkara ini.

"Untuk tahap pertama kita akan kerjasama dengan Unihaz untuk gelar perkara. Setelah itu kita juga akan minrta bantuan UNIB untuk lakukan pengecekan pada hal yang sama," demikian diungkapkan Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya, SH, MH melalui Kasi Intel Erwin Nur iskandar, SH.

Sejauh ini, pihaknya telah meminta BPKP Bengkulu untuk mengaudit kerugian negara atas proyek tersebut. Diketahui kerugiannya mencapai Rp 400 juta lebih. Dari hasil audit tersebut, proyek dengan anggaran senilai Rp. 1,06 milyar yang bersumber dari APBD tahun 2006 tersebut dikerjakan asal jadi serta orang-orang yang seharusnya terlibat dalam pembuatan RTRK tersebut ternyata tidak dilibatkan. Tidak hanya itu, dalam laporan pencairan keuangan keuangan honor para pekerja yang tidak bekerja sama sekali, justru medapatkan honor tersebut. "Kalau dalam aturannya, yang bekerja itu 22 orang yang disebut tim ahli. Kenyataannya yang bekerja hanya tujuh orang. Sementara sisanya sebanyak 15 orang hanya dicatut sehingga jumlahnya tetap sebanyak 22 orang tim ahli," Jelas Erwin.

Sekedar menyegarkan ingatan, kasus dugaan korupsi pembuatan RTRK ini di duga kuat dikerjakan asal jadi alias tidak sesuai kontrak. Kegiatan yang menghabiskan anggaran senilai Rp 1,06 miliyar dari APBD tahun 2006 ini pengerjaannya dilakukan oleh tersangkla Ir. HS direktur PT Cindelaras yang berkedudukan di Bengkulu mengalami kerugian. Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak dan dalam pelaporannya pun terdapat manipulasi data. Selain itu juga pengerjaan proyek tersebut telah melanggar keputusan Presiden (kepres) nomor 80 tahun 2003. Tersangka telah melanggarnya dan atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar