Selasa, 16 Juni 2009

Tenaga Kerja Kontrak Bakal Dirampingkan

TUBEI - Jangan berharap para tenaga kerja kontrak (TKK) akan diperpanjang kontrak kerjanya apabila kinerja selama ini kurang atau tidak baik. Dan kalaupun kinerjanya baik jangan berbangga bisa dipertahankan. semuanya tergantung kebutuhan.

"Kita evaluasi dulu kinerja mereka. Kalau hasilnya baik dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih membutuhkan kita perpanjang kontraknya dengan dikeluarkan surat keputusan dari Bupati. Tapi kalau tidak, maka akan segera dirampingkan," ungkap kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Drs.Arbain Hakim kemarin.

Tidak hanya sekedar melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing TKK, pihaknya sekaligus melakukan pendataan ulang terhadap jumlah TKK yang ada. Sebab saat ini jumlah TKK sudah lebih dari 401 orang dari data yang ada. Hal ini pula yang menjadi alasan kenapa honor TKK belum dibayarkan sampai saat ini. Untuk itu, usai melakukan pendataan dan berapa jumlah TKK yang masih dibutuhkan, maka honor TKK segera dibayarkan.

"Sampai saat ini jumlah pastinya belum jelas, karena ada SKPD yang mengangkat tenaga kerja kontrak tidak melaporkan pada kami. Dengan demikian apabila honor TKK keluar maka mereka yang dibayar adalah yang terdaftar. Di luar data itu menjadi tanggungjawab masing-masing SKPD," katanya.

Arbain mengakui, sampai saat ini masih melakukan pendataan dan evaluasi kinerja para TKK. Dalam waktu dekat juga pihaknya akan melaporkan hal ini ke bupati untuk kemudian dikeluarkan surat keputusan (SK)-nya. "Kami selesaikan dulu pendataan dan evaluasinya baru kemudian kami sampaikan ke Bupati. Dalam waktu singkat akan kami sampaikan," katanya.

// Honor TKK Tidak Naik

Terkait masalah honor TKK yang belum dibayarkan sejak Januari hingga Mei tahun ini, secara terpisah kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong Mirwan Effendi, SE,M.Si mengungkapkan, pihaknya baru akan membayarkan honor TKK apabila sudah ada kejelasan jumlah TKK sekaligus diperkuat melalui surat keputusan Bupati Lebong. Tanpa itu pihaknya tidak akan mencairkan sepeserpun.

"Belum bisa kami bayarkan honor mereka, sebab selain pendataan, evaluasi kinerja TKK juga belum selesai. Nanti kalau sudah ada kejelasan dengan dikeluarkannya SK Bupati baru kami bayarkan," katanya.

Masalah besarnya jumlah honor yang diterima oleh para TKK tidak mengalami perubahan dengan tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh ketidak sengajaan Pemkab maupun DPRD Lebong. Memang saat pembahasan sebelum pengesahan RAPBD 2009 tidak tersinggung masalah honor TKK. Akibatnya besaran honor kades tetap sama seperti tahun lalu.

"Bukan disengaja ya, tapi karena kealfaan Pemkab dan DPRD Lebong saat itu. Karena sudah disahkan, maka tidak mungkin kita rubah," katanya.

Adapun besaran honor tenaga kerja kontrak sesuai dengan jenjang pendidikan diantaranya SD dan SMP Rp 400.000,-, SMA Rp 450.000,-, D III Rp 500.000,- dan S1 Rp 550.000,-. Honor TKK akan dibayarkan sekaligus alias rapel setelah diketahui dan diperkuat melalui SK Bupati Lebong. Dan pembayarannya pun akan dilakukan di masing-masing SKPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar