Selasa, 16 Juni 2009

Korupsi DAK 2007, Jaksa Seleksi Dokumen Sitaan

TUBEI - Selain dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2008, DAK 2007 juga sampai saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Sejauh ini, pihak kejaksaan Tubei tengah melakukan penyeleksian terhadap dokumen yang layak untuk dijadikan bahan pada perkara ini untuk kemudian diantar ke Pengadilan Negeri (PN) sebagai bahan sitaan. Terkait masalah ini, tersangka DAK 2007 yang merupakan panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Evi Maryanto, S.Pd dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan kembali. Hanya saja masalah jadual pemeriksaan pihak Kejaksaan Tubei belum bisa memastikan. "Kita kumpulkan dulu dokumennya. Baru setelah itu tersangkanya kita panggil lagi," ungkap Kajari Tubei Rudi Indra Prasetya, SH, MH melalui Kasi Datun Yusuf Hadiyanto, SH.

Pengumpulan dokumen kasus korupsi ini sejauh ini sudah mencapai 75 persen. Hanya saja dokumen yang terkumpul tersebut masih perlu diteliti kembali untuk mencari dokumen yang benar-benar akurat untuk menjadi bahan sitaan. Selain mengumpulkan dokumen, pihaknya juga telah meminta saksi-saksi lain ataupun pihak lain yang terlibat untuk memberikan dokumen terkait kasus ini. Setelah dokumen dinyatakan valid, untuk tahap selanjutnya dilakukan penyitaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan negeri berikut tersangkanya. "Tunggu dululah, masalah ini belum selesai. nanti kalau sudah selsai pengumulan dokumen dan siap akan dilimpahkan ke pengadilan kami akan memberitahukan pada pers," ungkap Yusuf.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, jumlah uang yang disetorkan kepada koordinator yang telah ditunjuk tersangka jumlahnya bervariasi mulai dari nominal Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Koordinator pun mengakui kalau mereka telah menerima sejumlah uang dari beberapa kepala sekolah untuk kemudian disetorkan. Untuk diketahui, sekolah yang mendapatkan jatah paket rehab tersebut mendapatkan bantuan berupa sarana dan prasarana penunjang pendidikan berupa buku, alat peraga, mesin tik dan komputer. Untuk rehab dan pengadaan itu, setiap sekolah mendapatkan jatah proyek sebesar Rp 304.750.000,-. dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. Langkah memperbaiki kondisi fisik tersebut merupakan langkah paralel yang dilakukan guna memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan. Soal pengadaan sarana dan prasarana sudah ada juknis atau aturan mainnya yakni, surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Dir. Pembinaan TK dan SD No. 0123/C2/LL/2007 tertanggal 16 Februari 2007 tentang spesifikasi teknis pengadaan meubelair, alat peraga pendidikan, buku pengayaan, referensi untuk perpustakaan dan sarana media lainnya.

Berdasarkan SK Bupati Lebong, sekolah- sekolah yang akan direhab itu per-kecamatan adalah lima unit di kecamatan Rimbo Pengadang teridir dari SD 10 Tik Kuto, SD 07 Talang Pauh, SD 02 Talang Donok, SD 09 Bajak, SD 03 Talang Baru. Sembilan unit di Kecamatan Lebong Selatan terdiri dari SD 17 Mangkurajo, MI GUPPI, SD 06 Tes, SD 12 Karang Dapo, SD 20 Trans Mangkurajo, SD 19 Lubuk Saung, SD 14 Bungin, SD 24 Sawah Melintang, SD 23 Bukit Nibung. Lima Unit di Kecamatan Lebong Tengah terdiri dari SD 01 Semelako, SD 02 Embong Panjang, SD 12 Ujung Tanjung, SD 05 Ujung Tanjung, SD 15 Danau Liang. Lima unit di Kecamatan Lebong Atas terdiri dari SD 11 Pelabi, SD 02 Taba Baru, SD 12 Taba Baru II, SD 03 Kota Baru Santan, SD 09 Danau. Sisanya di Kecanatan Lebong Utara sebanyak 15 unit terdiri dari SD 07 Talang Ulu, SD 29 Sebelat Ulu, SD 02 Pasar Muara Aman, SD 28 Air Putih, SD 21 Tunggang, SD 16 Lebong Tambang, SD 03 Kampng Jawa Baru, SD 09 Bentangur, SD 01 Lokasari, SD 26 Suka Raja, SD 08 Talang Bunut, SD 22 Tambang Sawah, SD 19 Kampung Gandung, SD 20 Kampung Jawa, SD 13 Kampung Muara Aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar