Selasa, 16 Juni 2009

Pasal TKD, Empat Camat Dipanggil Polisi

TUBEI - Setelah Polres Lebong menetapkan tersangka kasus pengadaan tanah kas desa (TKD). Kemarin, Polres Lebong kembali melakukan pemeriksaan saksi yang tidak lain adalah para mantan Camat yang terdiri dari Mantan camat Lebong Selatan Sudirman, SM.Hk, mantan Camat Lebong Tengah Rusman Effendi, SH, mantan Camat Lebong Utara Erlangga Idrus, S.Sos, dan mantan Camat Lebong Atas Tuti Maryani,S.Sos.

Kapolres Lebong AKBP Hendri Marpaung di ruang kerjanya kemarin mengatakan, pemeriksaan para mantan camat ini hanya sebatas saksi guna melengkapi berkas tersangka mantan Kabag pemerintahan Sekretariat daerah Kabupaten Lebong Drs. Sahada Yasan. Menurut kapolres, Sahada Yasan adalah orang yang paling bertanggungjawab karena saat pelaksaan pengfadaan tanah kas desa (TKD) tersangka sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dalam kasus ini sudah dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan bendahara pengadaan TKD Nofri Kemal Fasha (tersangka I,red) dan Kabag Pemerintahan Setdakab selaku KPA Drs. Yasan Hafdi.

Menurut Hendri, dalam kasus ini, tersangka yang paling bertanggungjawab adalah mantan Kabag Pemerintahan Yasan Hafdi, karena selain kuasa pengguna anggaran, tersangka pulalah yang merekomendasikan bendahara untuk mencairkan uang terkait kasus tersebut. Sangat wajar kalau selaku bendahara mengikuti perintah atasannya. Walaupun bendaharanya juga dtelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan kabag Pemerintahan adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Sayangnya Hendri belum bisa memberikan hasil pemeriksaan empat saksi mantan camat, karena saat dikonfirmasi dan bahkan hingga dituliskannya berita ini pemeriksaan masih berlangsung. Namun terkait kasus ini juga, pemeriksaan empat saksi camat tersebut adalah untuk melengkapi berkas tersangka Yasan Hafdi.
"Kita lihat saja nanti, pemeriksaan empat orang saksi mantan camat ini terkait melengkapi berkas tersangka Yasan Hafdi," katanya.

Sekedar mengingatkan kembali, sebelum mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong ini ditetapkan sebagai tersangka, pada pemeriksaan sebelumnya oleh pihak Polres Lebong, tersangka sudah mengakui atas kesalahannya yang juga terlibat langsung dalam pengadaan tanah kas desa. Tersangka mengakui kalau dirinya terlibat dalam kasus ini dan tidak hanya sendirian melainkan melibatkan beberapa orang di dalamnya.

Dalam kasus ini juga, Polres Lebong dalam pemeriksaannya serta dibantu pula oleh BPKP Bengkulu, diketahui proyek pengadaan TKD mengalami kerugian mencapai Rp 648.900.000. Kasus ini merupakan yang terbesar kerugian negaranya di banding kasus lainnya yang pernah diangkat kepermukaan oleh aparat penegak hukum. Atas kerugian tersebut, mantan Kabag pemerintahan Yasan Hafdi juga sudah mengakuinya bahwa ada selisih dari kerugian itu. Artinya, ada penyimpangan dana yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah kas desa.

Tidak menutup kemungkinan bakal menyeret tersangka lainnya dalam kasus ini karena dalam pekerjaannya melibatkan banyak orang. Artinya bekerja dalam sistem birokrasi. Dengan demikian tidak hanya satu atau dua orang saja yang menjadi tersangka, bahkan kemungkinan juga bila saksi yang telah memberikan keterangan tersebut ternyata melakukan hal yang sama dengan tersangka, maka saksi itu pula akan dijadikan sebagai tersangka.

"Kita lihat saja nanti, tidak mungkin satu atau dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inikan sistem birokrasi. Kalau menurut keterangan saksi, biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah kas desa sudah tidak sesuai dengan pendistribusian sebenarnya," katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar