Selasa, 16 Juni 2009

Banyak Nunggak, Diskop belum Bisa Beri Pinjaman

TUBEI - Sampai saat ini pihak Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong, belum bisa memberikan pinjaman dana bergulir kepada 200 pengusaha kecil dan koperasi yang sudah mengajukan proposal pinjaman. hal ini dikarenakan peminjam sebelum masih banyak yang belum mengembalikan ke Dinas Koperasi. Padahal pinjaman tersebut sudah melewati dari batas waktu pengembalian. Walaupn demikian, beberapa hari lalu, pihaknya sudah membuat kesepakatan dan pernyataam peminjam untuk mengembalikan sesuai dengan pernyataan yang tertera dan ditandatangani bersama untuk waktu pengembaliannya.

"Terpaksa kami tunda dulu karena kami masih menuggu kejelasan pengembalian setelah dibuatnya pernyataan kesanggupan para penunggak untuk mengembalikan. Penundaan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tunggakan yang dilakukan oleh 93 peminjam individu dan tujuh peminjam beerbadan hukum koperasi," ungkap kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Drs.Morry Mazarin, MM.

Terhadap permasalahan tunggakan dari peminjam, pihaknya telah mengundang para peminjam untuk membuat pernyataan batas waktu pengembalian pinjaman. Sejauh ini pihaknya tinggal menunggu dari keseriusan para peminjam untuk mengembalikan sesuai dengan pernyataan yang telah dibuatnya. Bilaman, dalam pernyataan itu tidak juga diindahkan oleh peminjam, maka dengan berat hati pihaknya akan melakukan penarikan paksa dengan melibatkan pihak inspektorat dan juga kepolisian untuk menyita barang milik peminjam. "Kalau dihitung, jumlah keseluruhan tunggakan mencapai Rp 700 juta atao 70 persen yang belum dikembalikan dari jumlah dana sebesar Rp 1 Milyar," jelas Morry.

Bila peminjam ini menyadari, jelas sajapinjaman yang diberikan itu akan membantu para peminjam untuk mengembangkan usahanya. namun sepertnya, setelah dana itu diperoleh, niat baik untuk mengembalikan sepertinya susah. Karena sampai saat ini, dari total anggara yang disediakan, hanya 30 persen saja yang sudah mengembalikan, sisanya masih tertunggak dan itu sebagai akibat terhambatnya memberikan pinjaman modal kepada calon peminja lainnya yang sudah menyampaikan proposal pinjaman ke Dinas Koperasi. "Kalau difikir-fikir, untuk mengembalikan pinjaman itu tidaklah terlalu sulit. berani pinjam berarti bisa mengembalikan modal pinjaman itu ke koperasi, sekaligus membayar unganya sebesar 0,9 persen. Empat bulan pertama peminjam sejak diberikannya pinjaman modal pada september 2006 lalu masih dibebaskan dari bunga pinjaman," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar